Bahasa indonesia merupakan bahasa resmi Republik Indonesia (RI) yang tercantum dalam Pasal 36 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945. Di dalam UUD 1945 tertulis bahwa “Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia”. Bahasa Indonesia juga disiratkan dalam Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 pada bagian
ketiga yangberbunyi “kami poetra dan poetri indonesia mengjoenjoeng bahasa persatoean, bahasa indonesia”.
Sejak
awal kemerdekaan, bahasa Indonesia telah mengalami perkembangan
karena didorong beberapa faktor yang memperkuat kedudukan dan Fungsi bahasa
Indonesia. Faktor-faktor yang memperkuat kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia
itu antara lain:
1.
Faktor
Ideal
Faktor ideal berkaitan dengan cita-cita bangsa yang
terkandung dalam Sumpah Pemuda 1928. Dengan adanya faktor ideal bahasa
Indonesia tidak tergugat kedudukannya kerena secara nyata berkaitan erat dengan
cita-cita mewujudkan kebangsaan Indonesia. Dalam hal ini Indonesia menjadi
pilar ketiga yang menopang kebangsaan Indonesia.
Setiap ancaman terhadap kedudukan bahasa Indonesia dapat
diperhadapkan dengan Sumpah Pemuda 1928. Pengingkaran terhadap bahasa Indonesia
dapat diartikan sebagai pengingkaran terhadap sumpah suci para pemuda itu.
Selama manusia Indonesia menyatakan dirinya sebagai bangsa Indonesia Ia tidak
dapat mengingkari tuntutan sumpah suci itu untuk “Menjunjung bahasa kesatuan,
bahasa Indonesia”.
Faktor pertama disebut faktor idial karena faktor ini menyerap
cita-cita kebangsaan yang terbentuk dalam pengalaman perlawanan terhadap
penjajah. Cita-cita bangsa yang memungkinkan berbagai suku dengan berbagai
latar belakang budaya dan agama bersatu menghadapi ancaman dari
kolonialisme dan menjadi senjata ampuh bagi pejuang kebangsaan untuk mencapai
kemerdekaan. Dengan memahami dan menghayati cita-cita kebangsaan, kita akan
merasa betapa pentingnya bahasa Indonesia itu.
Faktor idial ini menjadi dasar kuat bagi kedudukan bahasa Indonesia
diantara bahasa-bahasa nusantara. Dari sejarah kita mengetahui bahwa selepas
dicetusnya Sumpa Pemuda 1928 berlangsung polemik kebudayaan pada awal 1930-an.
Polemik yang mempersalahkan pengembangan kebudayaan nasional itu berlangsung
dalam bahasa Indonesia dan melibatkan berbagai kelompok suku bangsa dengan
beragam orientasi pemikirannya. Polemik kebudayaan tersebut dapat dianggap
sebagi uji coba bagi bahasa Indonesia sebagai alat komunikasi antar budaya dan
atar suku. Polemik itu membuktikan bahwa bahasa Indonesia dapat
berfungsi dengan baik sebagai alat pengungkap gagasan yang andal untuk
menjembatani pertukaran pikiran yang berkembang dalam masyarakat. Dengan
demikian, dapatlah dikatakan bahwa kedudukan bahasa Indonesia diperkuat
kedudukannya oleh peristiwa sejarah pemikiran bangsa yang berlangsung ketika
semangat perjuangan kebangsaan memasuki tahap yang menentukan.
2.
Faktor
Konstitusional
Faktor
kedua yang memperkuat kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia adalah UUD 1945. Dengan
dicantumkannya bahasa Indonesia sebagai bahasa negara dalam undang-undang dasar
negara itu, kukuhlah kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia itu. Pencantuman
bahasa Indonesia sebagai bahasa negara dalam konstitusi itu amat besar
pengaruhnya terhadap upaya pengembangan bahasa. Tercancumnya bahasa Indonesia
sebagai bahasa negara dalam UUD 1945 tidak dapat dilepaskan dari adanya
pernyataan bahasa Indonesia sebagai bahasa Indonesia dalam Sumpah Pemuda 1928.
Faktor konstitusional itu amat penting karena memberikan peluang
bagi terselenggaranya upaya pengembangan bahasa Indonesia. Dapat dikatakan
faktor konstitusional memperhadapkan kita dengan keharusan memelihara dan
mengembangkan bahasa Indonesia agar segala fungsi bahasa Indonesia dapat
terselenggara dengan baik. Untuk itu, kita dituntut untuk bersikap positif
terhadap bahasa Indonesia. Sikap positif itu, antara lain, dapat diwujudkan
dalam bentuk kesediaan kita mengadakan berbagai upaya pembinaan dan
pengembangan bahasa.
UUD 1945 sebagai faktor konstitusional yang memberikan landasan
konstitusi bagi kedudukan bahasa Indonesi. Hal ini bahwa untuk keperluan
pengembangan bahasa ada titik pangkal yang memiliki kekuatan yuridis yang tidak
tergugat. Yang penting adalam kesadaran peyelenggara negara untuk dapat
menciptakan kondisi yang memungkinkan terwujudnya fungsi bahasa Indonesia
dengan baik. Landasan ini tentulah dapat diperkongkrit lagi dengan
putusan-putusan yang lebih operasional yang dapat melandasi kebijakanaan
pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan bahasa.
Tentulah faktor UUD 1945 ini tidak akan mempunyai arti jika
penyelengagaran negara dan penampung suara rakyat dalam lembaga legislatif
tidak tanggap akan adanya faktor yang sangat penting ini. Segalanya terpulang
kepada manusia yang menjalankan konstitusi itu.
3.
Faktor
Kebahasaan
Faktor kebahasaan melekat pada bahasa Indonesia sendiri. Faktor
kebahasaan berupa kenyataan bahwa bahasa Indonesia berakar pada bahasa Melayu
yang telah menjadi bahasa perhubungan sejak berabad-abad yang lalu. Faktor menempatkan
bahasa Indonesia mempunyai wilayah persebaran yang lebih luas dibandingkan
dengan bahasa nusantara lainnya. Barangkali dasar faktor yang menjadi alasan
mengapa bahasa Melayu dipilih untuk menjadi bahasa persatuan dan dinyatakan
sebagai bahasa Indonesia.
Meluasnya wilayah pemakaian bahasa Indonesia tentulah tidak dapat
dilepaskan dari karakter penutur bahasa Melayu yang dikenal suku bangsa
perantau. Selain itu, tentulah bahasa relatif lebih mudah dipelajari
dibandingkan dengan bahasa nusantara lainnya. Meluasnya wilayah pemakaian
bahasa Melayu yang kemudian menjadi bahasa Indonesia itu, antara lain,
dikemukakannyan berbagai dialek bahasa tersebut, seperti Melayu Banjar, Melayu
Menado, dan Melayu Betawi.
Tersebut diatas bahwa bahasa Indonesia relatif lebih mudah
dipelajari dibandingkan dengan bahasa nusantara yang lainnya. Hal ini memang
relatif, tetapi untuk menyebutkan salah satu contoh adalah dalam hal tidak
dikenalnya dalam bahasa Indonesia tingkat tutur bahasa yang dikenal dalam
bahasa Jawa dan Sunda yang memiliki pendukung jauh lebih banyak. Fakta
menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa berwatak demokratis. Berdasarkan
faktor kebahasaan yang telah diuraikan dapat disimpulkan bahwa bahasa Indonesia
memiliki kedudukan dan fungsi yang mantap. Jadi, dapatlah dinyatakan bahwa
faktor kebahasaan turut memantapkan kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia. Dari
studi kekerabatan bahasa tampak kata-kata Melayu menyebarkan di dalam kata
bahasa nusantara lainnya.
Dari
penjabaran diatas dapat dirumuskan secara singkat faktor – faktor pendorong
bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional sebagai berikut:
1.
Sumpah
Pemuda 1928 merupakan faktor ideal yang memperkuat kedudukan dan fungsi bahasa
Indonesia sebagai bahasa nasional.
2.
UUD
1945 Bab XV Pasal 36 merupakan konstitusional yang memperkuat kedudukan dan
fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa negara.
3.
Bahasa
Indonesia memiliki watak demokratis sebagaimana bahasa Melayu sehingga relatif
lebih mudah dipelajari dibandingkan dengan bahasa serumpun yang memiliki
tingkat tutur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar