Senin, 20 Maret 2017

FAKTOR – FAKTOR YANG MENDUKUNG BAHASA INDONESIA SEBAGAI BAHASA NASIONAL



Bahasa indonesia merupakan bahasa resmi Republik Indonesia (RI) yang tercantum dalam Pasal 36 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945. Di dalam UUD 1945 tertulis bahwa “Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia”. Bahasa Indonesia juga disiratkan dalam Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 pada bagian
ketiga yangberbunyi “kami poetra dan poetri indonesia mengjoenjoeng bahasa persatoean, bahasa indonesia”.
Sejak awal kemerdekaan, bahasa Indonesia telah mengalami perkembangan karena didorong beberapa faktor yang memperkuat kedudukan dan Fungsi bahasa Indonesia. Faktor-faktor yang memperkuat kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia itu antara lain:
1.      Faktor Ideal
Faktor ideal berkaitan dengan  cita-cita bangsa yang terkandung dalam Sumpah Pemuda 1928. Dengan adanya faktor ideal bahasa Indonesia tidak tergugat kedudukannya kerena secara nyata berkaitan erat dengan cita-cita mewujudkan kebangsaan Indonesia. Dalam hal ini Indonesia menjadi pilar ketiga yang menopang kebangsaan Indonesia.
Setiap ancaman terhadap kedudukan bahasa Indonesia dapat diperhadapkan dengan Sumpah Pemuda 1928. Pengingkaran terhadap bahasa Indonesia dapat diartikan sebagai pengingkaran terhadap sumpah suci para pemuda itu. Selama manusia Indonesia menyatakan dirinya sebagai bangsa Indonesia Ia tidak dapat mengingkari tuntutan sumpah suci itu untuk “Menjunjung bahasa kesatuan, bahasa Indonesia”.
Faktor pertama disebut faktor idial karena faktor ini menyerap cita-cita kebangsaan yang terbentuk dalam pengalaman perlawanan terhadap penjajah. Cita-cita bangsa yang memungkinkan berbagai suku dengan berbagai latar belakang budaya dan agama bersatu menghadapi ancaman  dari kolonialisme dan menjadi senjata ampuh bagi pejuang kebangsaan untuk mencapai kemerdekaan. Dengan memahami dan menghayati cita-cita kebangsaan, kita akan merasa betapa pentingnya bahasa Indonesia itu.
Faktor idial ini menjadi dasar kuat bagi kedudukan bahasa Indonesia diantara bahasa-bahasa nusantara. Dari sejarah kita mengetahui bahwa selepas dicetusnya Sumpa Pemuda 1928 berlangsung polemik kebudayaan pada awal 1930-an. Polemik yang mempersalahkan pengembangan kebudayaan nasional itu berlangsung dalam bahasa Indonesia dan melibatkan berbagai kelompok suku bangsa dengan beragam orientasi pemikirannya. Polemik kebudayaan tersebut dapat dianggap sebagi uji coba bagi bahasa Indonesia sebagai alat komunikasi antar budaya dan atar suku. Polemik itu membuktikan bahwa  bahasa Indonesia dapat berfungsi dengan baik sebagai alat pengungkap gagasan yang andal untuk menjembatani pertukaran pikiran yang berkembang dalam masyarakat. Dengan demikian, dapatlah dikatakan bahwa kedudukan bahasa Indonesia diperkuat kedudukannya oleh peristiwa sejarah pemikiran bangsa yang berlangsung ketika semangat perjuangan kebangsaan memasuki tahap yang menentukan.
2.      Faktor Konstitusional
Faktor kedua yang memperkuat kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia adalah UUD 1945. Dengan dicantumkannya bahasa Indonesia sebagai bahasa negara dalam undang-undang dasar negara itu, kukuhlah kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia itu. Pencantuman bahasa Indonesia sebagai bahasa negara dalam konstitusi itu amat besar pengaruhnya terhadap upaya pengembangan bahasa. Tercancumnya bahasa Indonesia sebagai bahasa negara dalam UUD 1945 tidak dapat dilepaskan dari adanya pernyataan bahasa Indonesia sebagai bahasa Indonesia dalam Sumpah Pemuda 1928.
Faktor konstitusional itu amat penting karena memberikan peluang bagi terselenggaranya upaya pengembangan bahasa Indonesia. Dapat dikatakan faktor konstitusional memperhadapkan kita dengan keharusan memelihara dan mengembangkan bahasa Indonesia agar segala fungsi bahasa Indonesia dapat terselenggara dengan baik. Untuk itu, kita dituntut untuk bersikap positif terhadap bahasa Indonesia. Sikap positif itu, antara lain, dapat diwujudkan dalam bentuk kesediaan kita mengadakan berbagai upaya pembinaan dan pengembangan bahasa.
UUD 1945 sebagai faktor konstitusional yang memberikan landasan konstitusi bagi kedudukan bahasa Indonesi. Hal ini bahwa untuk keperluan pengembangan bahasa ada titik pangkal yang memiliki kekuatan yuridis yang tidak tergugat. Yang penting adalam kesadaran peyelenggara negara untuk dapat menciptakan kondisi yang memungkinkan terwujudnya fungsi bahasa Indonesia dengan baik. Landasan ini tentulah dapat diperkongkrit lagi dengan putusan-putusan yang lebih operasional yang dapat melandasi kebijakanaan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan bahasa.
Tentulah faktor UUD 1945 ini tidak akan mempunyai arti jika penyelengagaran negara dan penampung suara rakyat dalam lembaga legislatif tidak tanggap akan adanya faktor yang sangat penting ini. Segalanya terpulang kepada manusia yang menjalankan konstitusi itu.
3.      Faktor Kebahasaan
Faktor kebahasaan melekat pada bahasa Indonesia sendiri. Faktor kebahasaan berupa kenyataan bahwa bahasa Indonesia berakar pada bahasa Melayu yang telah menjadi bahasa perhubungan sejak berabad-abad yang lalu. Faktor menempatkan bahasa Indonesia mempunyai wilayah persebaran yang lebih luas dibandingkan dengan bahasa nusantara lainnya. Barangkali dasar faktor yang menjadi alasan mengapa bahasa Melayu dipilih untuk menjadi bahasa persatuan dan dinyatakan sebagai bahasa Indonesia.
Meluasnya wilayah pemakaian bahasa Indonesia tentulah tidak dapat dilepaskan dari karakter penutur bahasa Melayu yang dikenal suku bangsa perantau. Selain itu, tentulah bahasa relatif lebih mudah dipelajari dibandingkan dengan bahasa nusantara lainnya. Meluasnya wilayah pemakaian bahasa Melayu yang kemudian menjadi bahasa Indonesia itu, antara lain, dikemukakannyan berbagai dialek bahasa tersebut, seperti Melayu Banjar, Melayu Menado, dan Melayu Betawi.
Tersebut diatas bahwa bahasa Indonesia relatif lebih mudah dipelajari dibandingkan dengan bahasa nusantara yang lainnya. Hal ini memang relatif, tetapi untuk menyebutkan salah satu contoh adalah dalam hal tidak dikenalnya dalam bahasa Indonesia tingkat tutur bahasa yang dikenal dalam bahasa Jawa dan Sunda yang memiliki pendukung jauh lebih banyak. Fakta menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa berwatak demokratis. Berdasarkan faktor kebahasaan yang telah diuraikan dapat disimpulkan bahwa bahasa Indonesia memiliki kedudukan dan fungsi yang mantap. Jadi, dapatlah dinyatakan bahwa faktor kebahasaan turut memantapkan kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia. Dari studi kekerabatan bahasa tampak kata-kata Melayu menyebarkan di dalam kata bahasa nusantara lainnya.    

Dari penjabaran diatas dapat dirumuskan secara singkat faktor – faktor pendorong bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional sebagai berikut:
1.      Sumpah Pemuda 1928 merupakan faktor ideal yang memperkuat kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional.

2.      UUD 1945 Bab XV Pasal 36 merupakan konstitusional yang memperkuat kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa negara.

3.      Bahasa Indonesia memiliki watak demokratis sebagaimana bahasa Melayu sehingga relatif lebih mudah dipelajari dibandingkan dengan bahasa serumpun yang memiliki tingkat tutur.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar