Tampilkan postingan dengan label FIQIH. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label FIQIH. Tampilkan semua postingan

Kamis, 27 Desember 2018

HAID

1.       Dalil – Dalil Tentang Haid
ويسئلونك عن المحيض قل هو أذى فاعتزلوا النساء فى المحيض ولا تقربوهن حتى يطهرن فاذا تطهرن فأتوهن من حيث أمركم الله إن الله يحب التوبين ويحب المتطهرين.
Artinya : Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah “Haid itu adalah suatu kotoran” oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu, di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.

KEWAJIBAN SHOLAT BAGI PENYANDANG TUNA NETRA SEKALIGUS TUNA RUNGU & ZAKAT BAGI AHLU BAIT NABI

Hasil bahtsul masail PCNU BOJONEGORO Rabu, 8 Oktober 2014 di Pondok Pesantren “Alhamdulillah” Geger Kedungadem Bojonegoro
1.      Kewajiban sholat bagi orang yang buta dan tuna rungu
Deskripsi masalah
Dalam kitab Kasyifatusy Saja  karya Imam Nawawi Banten hal 51 terdapat ibarat yang artinya sebagai berikut:
 “Sholat diwajibkan bagi orang yang memenuhi 6 syarat. Pertama: beragama Islam, walaupun kemudian dia murtad…”
Syarat yang keempat: salah satu indera pendengaran dan penglihatan harus berfungsi normal. Oleh karena itu, orang yang sejak lahir telah tuna rungu dan tuna netra tidak wajib sholat, meskipun Ia mampu berbicara. Orang tersebut juga tidak wajib qodlo’, meskipun pendengarannya dan penglihatannya menjadi berfungsi.

HUKUM PENERIMAAN BOSDA DENGAN MANIPULASI DATA & PENETAPAN AWAL ROMADLON

Hasil bahtsul masail LBM BOJONEGORO 10 Robiul Awal 1438 H. 10 Desember 2016 M. Di Pondok Pesantren “Asy-syafiiyah” Simorejo – Kanor – Bojonegoro
1.      Pertanyaan:
a.       Bagaimana hukumnya lembaga Madin (Madrasah Diniyah) yang hanya memiliki santri misalnya 20 anak mengajukan BOSDA Madin dengan menambah jumlah santri (fiktif) misalnya 30 anak agar mendapat bantuan dari pemerintah karena memang peraturan menyebutkan santri minimal 30 anak?

Rabu, 26 Desember 2018

Hukum Membaca Alqur'an Menggunakan Speaker Dengan Keras di Malam Hari



Deskripsi Masalah :
Hataman Al Qur’an, Diba’an, dll adalah suatu yang lazim di kalangan Nahdliyin di masjid, mushola, pondok, dan lain-lain terkadang dengan menggunakan pengeras suara dan dilakukan sampai larut malam, dan mengganggu tetangga. Ada orang yang komplain tapi tidak membuahkan hasil bahkan dituduh tidak suka dengan Al Qur’an.

Pertanyaan :
Bagaimana hukum membaca Al Qur’an, diba’an, dll dengan pengeras suara yang mengganggu tetangga?

Rabu, 02 Agustus 2017

Adab berada di masjid

-          Berpakaian sopan
-          Berwudlu sebelum masuk masjid (dalam keadaan suci)
-          Sholat tahiyyatul masjid
-          Tidak ramai

-          Tidak membicarakan masalah duniawi seperti; jual beli, keadaan lingkungan (yang bukan masjid), dll.

Selasa, 06 Juni 2017

HUKUM MAKAN IKAN HIU DAN IKAN LAUT LAINNYA




Saat itu dosen masih di depan menerangkan mata kuliah Sistem Ekonomi Islam.
Sambil mendengar apa yang disampaikan pak dosen tentang 'sistem produksi dalam Islam’ yang mengharuskan produsen memproduksi barang yang pasti halal, Bella menyenggolku.
. . .
“Bukannya ikan hiu itu haram? Dia kan binatang buas. Aku dengar dulu kayaknya haram deh”
“Nggak lah, semua ikan di laut kan halal”
“Masa?”
“Coba aja tanya pak Reza”
***
Kadang kita memang agak rancu tentang halal – haramnya makanan. Ada banyak kasus mengenai hal ini, seperti katak, tokek, bekicot dan banyak lagi.

Senin, 05 Juni 2017

Hasil bahtsul masail PCNU BOJONEGORO Rabu, 8 Oktober 2014 di Pondok Pesantren “Alhamdulillah” Geger Kedungdem Bojonegoro




1.      Kewajiban sholat bagi orang yang buta dan tuna rungu
Deskripsi masalah
Dalam kitab Kasyifatusy Saja  karya Imam Nawawi Banten hal 51 terdapat ibarat yang artinya sebagai berikut:
 “Sholat diwajibkan bagi orang yang memenuhi 6 syarat. Pertama: beragama Islam, walaupun kemudian dia murtad…”
Syarat yang keempat: salah satu indera pendengaran dan penglihatan harus berfungsi normal. Oleh karena itu, orang yang sejak lahir telah tuna rungu dan tuna netra tidak wajib sholat, meskipun Ia mampu berbicara. Orang tersebut juga tidak wajib qodlo’, meskipun pendengarannya dan penglihatannya menjadi berfungsi.
Terkait syarat yang keempat ini, sekitar tahun 1700 M seorang berkebangsaan Jerman (Marcus Banzer) menciptakan alat bantu dengar meskipun masih sangat tradisional. Diantara fungsi alat bantu ini bisa menangkap rangsangan suara dan bunyi-bunyian dari luar.

Pertanyaan:
a.       Apakah ketidakwajiban sholat bagi orang yang tuna netra sekaligus tuna rungu (sesuai ibarat diatas) masih berlaku? Mengingat saat ini telah ada berbagai alat bantu pendengaran yang canggih.

Hasil bahtsul masail LBM BOJONEGORO 10 Robiul Awal 1438 H. 10 Desember 2016 M. Di Pondok Pesantren “Asy-syafiiyah” Simorejo – Kanor – Bojonegoro




1.      Pertanyaan:
a.       Bagaimana hukumnya lembaga Madin (Madrasah Diniyah) yang hanya memiliki santri misalnya 20 anak mengajukan BOSDA Madin dengan menambah jumlah santri (fiktif) misalnya 30 anak agar mendapat bantuan dari pemerintah karena memang peraturan menyebutkan santri minimal 30 anak?
b.      Bagaimana status uang BOSDA Madin yang dalam pengajuannya terdapat pe-manipulasi-an data?
Jawab:
a.       Hukumnya Haram karena hal tersebut disebut Kadzib (bohong) dan memakan harta dengan cara batil.