Senin, 05 Juni 2017

Hasil bahtsul masail LBM BOJONEGORO 10 Robiul Awal 1438 H. 10 Desember 2016 M. Di Pondok Pesantren “Asy-syafiiyah” Simorejo – Kanor – Bojonegoro




1.      Pertanyaan:
a.       Bagaimana hukumnya lembaga Madin (Madrasah Diniyah) yang hanya memiliki santri misalnya 20 anak mengajukan BOSDA Madin dengan menambah jumlah santri (fiktif) misalnya 30 anak agar mendapat bantuan dari pemerintah karena memang peraturan menyebutkan santri minimal 30 anak?
b.      Bagaimana status uang BOSDA Madin yang dalam pengajuannya terdapat pe-manipulasi-an data?
Jawab:
a.       Hukumnya Haram karena hal tersebut disebut Kadzib (bohong) dan memakan harta dengan cara batil.
لا تآكلوا اموالكم بينكم بالباطل       البقرة 188
ومن يغلل يأت بما غل يوم القيامة
واعظم الخطايا اللسان الكذوب. وعن النبي صلى الله عليه وسلم انه قال : الكذب لا يصلح الا بثلاث : فى الحرب لآن الحرب خدعة. والرجل يصلح به بين اثنين والرجل يصلح بينه وبين امرءته – رواه مسلم. تنوير القلوب 438

b.      Status uang BOSDA yang didapat dengan cara memanipulasi data tersebut adalah Haram.

2.      Deskripsi masalah:
Pada awal tahun 1438 H kemarin sebagai umat islam menganggap tahun baru Hijriyah pada hari Ahad 2 Oktober 2016 sesuai penganggalan dalam kalender. Sementara informasi dari warga NU menyatakan bahwa tim Ru’yah PBNU tidak berhasil melihat bulan pada malam Ahad, itu berarti otomatis awal bulan jatuh hari Senin 3 Oktober 2016. Hal ini mengakibatkan beberapa kyai dan ustadz bingung ketika ditanya kapan hari 10 Asyuro. Ada yang menjawab hari Selasa 11 Oktober dan ada pula yang menjawab hari Rabu 12 Oktober.

Pertanyaan:
a.       Apakah Itsbat (penetapan awal bulan) harus dilakukan oleh pemerintah atau boleh dilakukan oleh lembaga / ormas?
b.      Bagaimana hukum mengajak puasa Asyuro (10 Muharrom) pada hari Rabu? Padahal sudah terlanjur mengajak umat puasa awal Muharrom pada hari Ahad?
Jawab:
a.       Itsbat hanya boleh dilakukan oleh pemerintah, sedangkan ormas islam atau lainnya hanya bersifat ikhbar (kabar)
b.      Hukum mengajak puasa Asyuro (10 Muharrom) pada hari rabu tetap sunnah walaupun sudah terlanjur puasa awal Muharrom pada hari Ahad. Karena memang disunnahkan puasa tanggal 11 Muharrom untuk berhati – hati tentang awal bulan.
Keterangan dari kitab jamal juz III hal 348.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar