Saat itu dosen masih di depan menerangkan mata kuliah Sistem
Ekonomi Islam.
Sambil mendengar apa yang
disampaikan pak dosen tentang 'sistem produksi dalam Islam’ yang mengharuskan
produsen memproduksi barang yang pasti halal, Bella menyenggolku.
. . .
“Bukannya ikan hiu itu haram? Dia kan binatang buas. Aku
dengar dulu kayaknya haram deh”
“Nggak lah, semua ikan di laut kan halal”
“Masa?”
“Coba aja tanya pak Reza”
***
Kadang kita memang agak rancu
tentang halal – haramnya makanan. Ada banyak kasus mengenai hal ini, seperti
katak, tokek, bekicot dan banyak lagi.
Masih saya ingat kasus gadis yang
mendapat banyak hujatan di media sosial sebab Ia memamerkan kucing hutan hasil
tangkapan yang hendak dikonsumsi. Katanya hal semacam itu di daerahnya dianggap
lumrah. Tapi bagi kita hal itu sangat tabu. Tapi tentang hal itu sudah
dijelaskan bahwa kucing berhukum haram dimakan, selain itu mengkonsumsi kucing
juga banyak ditentang oleh para pecinta hewan.
Lantas bagaimana dengan ikan hiu dan ikan – ikan ganas
lainnya?
Berikut ulasannya.
Binatang laut / air adalah binatang
yang hanya bisa hidup di dalam air, tidak bisa hidup di daratan.
Binatang laut adakalanya berbentuk ikan dan adakalanya tidak mirip dengan ikan,
bahkan diantaranya ada yang mirip dengan binatang darat. Sedangkan hukumnya
adalah sebagai berikut:
1)
Menurut pendapat mayoritas
ulama’ semua binatang yang hanya bisa hidup di dalam air, hukumnya
halal. Baik berbentuk ikan atau tidak mirip dengan ikan, disembelih ataupun
tidak. Kecuali jika dagingnya beracun / membahayakan jika
dimaknan. Alasan dari pendapat pertama ini adalah nash Al – Qur’an dan Hadits.
اُحِلَّ لَكُمْ
صَيْدُ البَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَاةِ
“telah
dihalalkan bagi kamu menangkap ikan di laut dan makanannya untuk kesenangan
bagi kamu dan bagi orang yang berjalan (untuk bekal dalam perjalanan)” – Al
Ma’idah 96 –
قَالَ رَسُوْلُ الله صلى الله عليه وسلم فِيْ
البَحْرِ هُوَ الطَّهُوْرُ مَاؤُهُ الحِلُّ مَيِّتُهُ (أخبر الاربعة)
“telah bersabda
Rosululloh SAW. Tentang laut, (laut) itu airnya suci mensucikan dan bangkainya
halal” (HR. Imam empat)
2)
Menurut pendapat sebagian
ulama’, binatang yang hidup di air dibagi menjadi 2 kelompok:
1.
Jenis
ikan
Yaitu binatang air yang neburut orang banyak
biasa di sebut ikan. Hukumnya adalah halal dengan syarat tidak bertaring, dan
tidak beracun dan bukan jenis pemakan manusia.
2.
Bukan
jenis ikan
Yaitu binatang air yang menurut orang banyak
tidak disebut ikan. Sedangkan hukumnya ditafsil (diperinci) sebagai berikut:
a. Haram
(tidak halal), jika beracun atau bentuknya mirip dengan binatang darat yang
diharamkan. Seperti binatang laut yang mirip anjing, babi, keledai dan lain –
lain.
b. Halal,
jika tidak beracun dan tidak mirip dengan binatang darat yang diharamkan.
Seperti binatang laut yang mirip onta, sapi, kelinci, dan lain – lain.
***
Okay, saya fikir sudah jelas. Isn’t it?
Intinya menurut banyak ulama’
semua binatang yang hanya bisa hidup di laut hukumnya Halal, asalkan tidak
beracun atau membahayakan untuk dimakan.
Sedangkan menurut sebagian
ulama’ (minoritas) hukum ikan masih diperinci sebagaimana diatas.
Demikian artikel ini, semoga
bermanfaat. ^_^
Tidak ada komentar:
Posting Komentar