Selasa, 06 Juni 2017

HUKUM MAKAN IKAN HIU DAN IKAN LAUT LAINNYA




Saat itu dosen masih di depan menerangkan mata kuliah Sistem Ekonomi Islam.
Sambil mendengar apa yang disampaikan pak dosen tentang 'sistem produksi dalam Islam’ yang mengharuskan produsen memproduksi barang yang pasti halal, Bella menyenggolku.
. . .
“Bukannya ikan hiu itu haram? Dia kan binatang buas. Aku dengar dulu kayaknya haram deh”
“Nggak lah, semua ikan di laut kan halal”
“Masa?”
“Coba aja tanya pak Reza”
***
Kadang kita memang agak rancu tentang halal – haramnya makanan. Ada banyak kasus mengenai hal ini, seperti katak, tokek, bekicot dan banyak lagi.

Masih saya ingat kasus gadis yang mendapat banyak hujatan di media sosial sebab Ia memamerkan kucing hutan hasil tangkapan yang hendak dikonsumsi. Katanya hal semacam itu di daerahnya dianggap lumrah. Tapi bagi kita hal itu sangat tabu. Tapi tentang hal itu sudah dijelaskan bahwa kucing berhukum haram dimakan, selain itu mengkonsumsi kucing juga banyak ditentang oleh para pecinta hewan.
Lantas bagaimana dengan ikan hiu dan ikan – ikan ganas lainnya?
Berikut ulasannya.
Binatang laut / air adalah binatang yang hanya bisa hidup di dalam air, tidak bisa hidup di daratan. Binatang laut adakalanya berbentuk ikan dan adakalanya tidak mirip dengan ikan, bahkan diantaranya ada yang mirip dengan binatang darat. Sedangkan hukumnya adalah sebagai berikut:
1)      Menurut pendapat mayoritas ulama’ semua binatang yang hanya bisa hidup di dalam air, hukumnya halal. Baik berbentuk ikan atau tidak mirip dengan ikan, disembelih ataupun tidak. Kecuali jika dagingnya beracun / membahayakan jika dimaknan. Alasan dari pendapat pertama ini adalah nash Al – Qur’an dan Hadits.
اُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ البَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَاةِ
“telah dihalalkan bagi kamu menangkap ikan di laut dan makanannya untuk kesenangan bagi kamu dan bagi orang yang berjalan (untuk bekal dalam perjalanan)” – Al Ma’idah 96 –

قَالَ رَسُوْلُ الله صلى الله عليه وسلم فِيْ البَحْرِ هُوَ الطَّهُوْرُ مَاؤُهُ الحِلُّ مَيِّتُهُ (أخبر الاربعة)
“telah bersabda Rosululloh SAW. Tentang laut, (laut) itu airnya suci mensucikan dan bangkainya halal” (HR. Imam empat)

2)      Menurut pendapat sebagian ulama’, binatang yang hidup di air dibagi menjadi 2 kelompok:
1.       Jenis ikan
Yaitu binatang air yang neburut orang banyak biasa di sebut ikan. Hukumnya adalah halal dengan syarat tidak bertaring, dan tidak beracun dan bukan jenis pemakan manusia.
2.       Bukan jenis ikan
Yaitu binatang air yang menurut orang banyak tidak disebut ikan. Sedangkan hukumnya ditafsil (diperinci) sebagai berikut:
a.     Haram (tidak halal), jika beracun atau bentuknya mirip dengan binatang darat yang diharamkan. Seperti binatang laut yang mirip anjing, babi, keledai dan lain – lain.
b.   Halal, jika tidak beracun dan tidak mirip dengan binatang darat yang diharamkan. Seperti binatang laut yang mirip onta, sapi, kelinci, dan lain – lain.
***
Okay, saya fikir sudah jelas. Isn’t it?
Intinya menurut banyak ulama’ semua binatang yang hanya bisa hidup di laut hukumnya Halal, asalkan tidak beracun atau membahayakan untuk dimakan.
Sedangkan menurut sebagian ulama’ (minoritas) hukum ikan masih diperinci sebagaimana diatas.
Demikian artikel ini, semoga bermanfaat. ^_^

Tidak ada komentar:

Posting Komentar