1.
Kewajiban sholat
bagi orang yang buta dan tuna rungu
Deskripsi masalah
Dalam kitab Kasyifatusy
Saja karya Imam Nawawi Banten hal 51
terdapat ibarat yang artinya sebagai berikut:
“Sholat diwajibkan bagi orang yang memenuhi 6 syarat. Pertama:
beragama Islam, walaupun kemudian dia murtad…”
Syarat yang keempat: salah
satu indera pendengaran dan penglihatan harus berfungsi normal. Oleh karena
itu, orang yang sejak lahir telah tuna rungu dan tuna netra tidak wajib sholat,
meskipun Ia mampu berbicara. Orang tersebut juga tidak wajib qodlo’, meskipun pendengarannya
dan penglihatannya menjadi berfungsi.
Terkait syarat yang keempat
ini, sekitar tahun 1700 M seorang berkebangsaan Jerman (Marcus Banzer)
menciptakan alat bantu dengar meskipun masih sangat tradisional. Diantara
fungsi alat bantu ini bisa menangkap
rangsangan suara dan bunyi-bunyian dari luar.
Pertanyaan:
a.
Apakah
ketidakwajiban sholat bagi orang yang tuna netra sekaligus tuna rungu (sesuai
ibarat diatas) masih berlaku? Mengingat saat ini telah ada berbagai alat bantu
pendengaran yang canggih.
b.
Apakah orang yang
tuna netra sekaligus tuna rungu tersebut wajib membeli alat bantu pendengaran
sebagaimana orang yang tidak mampu sholat dengan berdiri tapi mampu menyewa /
membeli alat bantu berdiri itu harus harus menyewa / membeli alat bantu semisal
tongkat (‘ukazah)?
Jawab:
a.
Masih berlaku
(tidak wajib sholat). Adapun telah adanya berbagai alat bantu, belum tentu Ia
mampu membeli dan belum tentu berhasil membuat Ia bisa mendengar.
b.
Orang yang tuna
netra sekaligus tuna rungu tidak wajib membeli alat bantu karna memang Ia bukan
orang mukallaf. Adapun apabila orang
tersebut adalah masih kecil (shobi), maka wajib bagi orang tuanya
membelikan apabila mampu*
*yang digaris
bawahi masih mauquf
2.
Harta zakat bagi
ahlul bait Nabi
Deskripsi masalah
Sebagaimana yang diketahui
dari kitab-kitab fikih (Iqna’ dll) bahwa Bani Muttholib dan Bani Hasyim
yang tidak menerima bagian khumusul khumus, ada dua qoul tentang boleh/tidaknya
mereka menerima zakat.
Pertanyaan:
Jika kita mengikuti pendapat
yang mengatakan bahwa Bani Muttholib dan Bani Hasyim pada zaman sekarang tidak boleh menerima zakat, bolehkah kita memberi daharan kepada mereka dari
beras zakat (contoh: Saya dapat beras zakat, kemudian saya masak dan Saya
suguhkan pada habaib)? Terkait dengan adanya hadits yang artinya :
“Sayyid Hasan Ibn Sayyidina Ali pernah
mengambil sebuah kurma dari kurma zakat, kemudiian beliau makan. Mengetahui hal
ini, Rasululloh bersabda: ludahkanlah… ludahkanlah kurma itu. Tidakkah kamu
mengetahui bahwa kita tidak memakan harta zakat”. (HR. BUKHORI MUSLIM)
Jawab:
Boleh, Shohih Muslim
443
Tidak ada komentar:
Posting Komentar