Kamis, 27 Desember 2018

HAID

1.       Dalil – Dalil Tentang Haid
ويسئلونك عن المحيض قل هو أذى فاعتزلوا النساء فى المحيض ولا تقربوهن حتى يطهرن فاذا تطهرن فأتوهن من حيث أمركم الله إن الله يحب التوبين ويحب المتطهرين.
Artinya : Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah “Haid itu adalah suatu kotoran” oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu, di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.


Sabda Rasulullah SAW:
هذا شيئ كتبه الله على بنات آدم ( متفق عليه )
Artinya : “Ini [Haidl], adalah sesuatu yang telah ditakdirkan Allah, kepada cucu-cucu wanita Adam” HR. Bukhori
2.       Hukum Mempelajari Haid
Hukum belajar dan mengerti tentang permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan haid, nifas dan istihadloh adalah fardlu ‘ain bagi wanita yang sudah baligh karena menjadi syarat sah dan tidaknya suatu ibadah. Sehingga baginya wajib keluar rumah untuk mengkaji ilmu tersebut. Dan bagi suami atau mahromnya tidak boleh melarangnya, apabila mereka tidak mampu mengajar sendiri. Adapun bagi seorang lelaki hukum mempelajarinya adalah fardlu kifayah.
3.       Pengertian Haid
Haid atau yang sering disebut dengan menstruasi menurut bahasa adalah “mengalir” sedangkan menurut istilah syar’i adalah darah yang keluar melalui alat kelamin seorang wanita yang sudah mencapai usia minimal 9 tahun kurang dari 16 hari kurang sedikit dalam tahun hijriyah (atau usia 8 tahun 11 bulan 14 hari lebih sedikit dalam tahun masehi) dan keluarnya secara alami bukan karena penyakit.
4.       Batas Minimal Usia Wanita Haid
Awal usia wanita yang mengeluarkan haidl adalah jika sudah mencapai usia 9 tahun hijriyah, kurang 16 hari kurang sedikit, atau usia 8 tahun, 11 bulan, 14 hari lebih sedikit.
Contoh : anak wanita, umur 9 tahun hijriyah, kurang 20 hari 20 malam, mengeluarkan darah selama 10 hari 10 malam. Maka darah yang keluar selama 4 hari 4 malam lebih sedikit yang pertama, disebut darah penyakit (istihadloh) sebab saat itu wanita tersebut belum mencapai batas minimal usia wanita mengeluarkan darah haid. Selebihnya (6 hari 6 malam kurang sedikit) disebut darah haid.
Lebih jelas lihat tabel dibawah ini:
No
Usia saat keluar darah
Masa keluar darah
Hukum darah
1
8 tahun 11 bulan 14 hari lebih sedikit
13 hari
Semua haid
2
8 tahun 11 bulan 10 hari
10 hari
4 hari lebih sedikit Istihadloh
Dan 6 hari kurang sedikit Haidl
3
8 tahun tepat
10 hari
Semua Istihadloh
4
9 tahun tepat
7 hari
Semua Haid
Catatan
a)      Penentuan usia minimal haid diatas adalah menggunakan tahun Hijriyah bukan tahun Masehi
·      Satu tahun Masehi adalah 365 hari lebih 6 jam
·      Satu tahun hijriyah adalah 354 hari lebih 8 jam 48 menit (terpaut sekitar 11 hari dengan hitungan tahun Masehi)
Sehingga usia minimal haid menurut hitungan Masehi adalah 8 tahun 8 bulan 7 hari 19 jam 13 menit.
b)      Pada umumnya wanita pertama kali mengeluarkan darah haid pada usia 12 – 14 tahun dan batasan maksimal wanita bisa mengeluarkan haid adalah tidak terbatas. Namun usia manopause (usia yang tidak sudah tidak mengalami haid), pada umumnya adalah 62 tahun hijriyah.
c)       Ketika wanita mengalami haid pertama kali, maka saat itu pula dia dihukumi baligh. Adapun tanda-tanda baligh yang lain, adalah :
·      Genap usia 15 tahun hijriyah (bagi laku-laki atau wanita)
·      Keluar sperma, disaat usia minimal 9 yahun hijriyah (bagi laki-laki atau wanita)
5.       Ketentuan Darah Haid
Darah yang keluar dari rahim wanita dihukumi darah haid, apabila memenuhi empat syarat dibawah ini;
1)      Keluar dari wanita yang usianya minimal 9 tahun kurang 16 hari kurang sedikit (8 tahun 11 bulan 14 hari lebih sedikit)
2)      Darah yang keluar minimal satu hati satu malam (jika keluar terus menerus), atau sejumlah 24 jam (jika keluar terputus-putus), asal tidak melampaui 15 hari
3)      Tidak melampaui 15 hari 15 malam, jika keluar terus menerus
4)      Keluar setelah minimal suci (15 hari 15 malam), dari darah haid sebelumnya
Jika ada seorang wanita mengeluarkan darah, namun tidak memenuhi persyaratan diatas, maka darah tidak dihukumi haid, akan tetapi dihukumi istihadloh
Dari persyaratan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa :
1)      Paling sedikit haidl adalah 24 jam atau sehari semalam
2)      Paling lamanya haid adalah 15 hari 15 malam
3)      Paling sedikit jarak waktu yang semisal memisah antara satu haid dengan haid sebelumnya (haid yang lain), adalah 15 hari 15 malam. Namun pada umumnya, setiap bulan wanita mengeluarkan darah haid selama 6 atau 7 hari, Sehingga masa sucinya adalah 24 atau 23 hari. Sedangkan batas maksimal suci antara 2 haid adalah tidak terbatas.
Catatan :
1)      Karena paling sedikitnya jarak waktu yang memisah antara satu haid dengan haid sebelumnya adalah 15 hari 15 malam, maka tidak menutup kemungkinan, seorang wanita mengalami 2 kali haid dalam 1 bulan
2)      Jika ada wanita mengeluarkan darah haid secara terputus-putus (yang masih dalam rangkaian 15 hari, terhitung dari permulaan keluarnya darah pertama) maka menurut pendapat yang kuat (Qoul as-Sahbi) semuanya dihukumi haid, termasuk masa berhenti diantara 2 darah tersebut
Namun menurut sebagian ulama’ (Qoul Talfiq) yang dihukumi haid adalah waktu keluarnya darah saja
Contoh :
-          Keluar darah selama 3 hari
-          Berhenti selama 3 hari
-          Keluar darah selama 3 hari
-          Berhenti selama 3 hari
-          Keluar darah selama 3 hari
Maka semuanya (termasuk masa tidak keluar darah) dihukumi haid, menurut pendapat yang kuat. Karena masih dalam masa maksimal haid 15 hari 15 malam.
3)   Jika ada wanita yang mengeluarkan haid secara terputus-putus, maka ketika darah haid tiba, wajib menghindari hal-hal yang diharamkan sebab haid, dan jika darah yang keluar telah mencapai 24 jam (minimal haid), maka ketika darah berhenti, ia wajib mandi, serta melaksanakan rutinitas ibadahnya, seperti sholat dan puasa (dihukumi suci secara dzohir, walaupun nanti darah keluar lagi) bahkan diperbolehkan berhubungan suami istri. Dan jika darah keluar lagi, maka ia diwajibkan menghindari hal-hal yang diharamkan sebab haid.
Dan jika darah berhenti lagi, maka ia wajib mandi lagi dan demikian seterusnya, selama masih dalam masa 15 hari (masa maksimal haid). Namun, rutinitas ibadah (sholat - puasa) yang telah dilakukan pada masa berhentinya darah, dihukumi tidak sah, dan wajib diqodlo’ (khusus puasa) menurut pendapat yang kuat.
Sifat darah :
Warna darah :
-          Kental
-          Hitam
-          Cair
-          Coklat

-          Kuning


Tidak ada komentar:

Posting Komentar