Hasil bahtsul masail PCNU BOJONEGORO Rabu, 8 Oktober
2014 di Pondok Pesantren “Alhamdulillah” Geger Kedungadem Bojonegoro
1.
Kewajiban sholat
bagi orang yang buta dan tuna rungu
Deskripsi masalah
Dalam kitab Kasyifatusy Saja karya Imam Nawawi Banten hal 51 terdapat
ibarat yang artinya sebagai berikut:
“Sholat
diwajibkan bagi orang yang
memenuhi 6 syarat. Pertama: beragama Islam, walaupun kemudian dia murtad…”
Syarat yang keempat: salah satu indera
pendengaran dan penglihatan harus berfungsi normal. Oleh karena itu, orang yang
sejak lahir telah tuna rungu dan tuna netra tidak wajib sholat, meskipun Ia
mampu berbicara. Orang tersebut juga tidak wajib qodlo’, meskipun pendengarannya
dan penglihatannya menjadi berfungsi.
Terkait syarat yang keempat ini, sekitar tahun
1700 M seorang berkebangsaan Jerman (Marcus Banzer) menciptakan alat bantu
dengar meskipun masih sangat tradisional. Diantara fungsi alat bantu ini bisa menangkap rangsangan suara dan bunyi-bunyian dari luar.
Pertanyaan:
a.
Apakah ketidakwajiban sholat
bagi orang yang tuna netra sekaligus tuna rungu (sesuai ibarat diatas) masih
berlaku? Mengingat saat ini telah ada berbagai alat bantu pendengaran yang
canggih.
b.
Apakah orang yang tuna netra
sekaligus tuna rungu tersebut wajib membeli alat bantu pendengaran sebagaimana
orang yang tidak mampu sholat dengan berdiri tapi mampu menyewa / membeli alat
bantu berdiri itu harus harus menyewa / membeli alat bantu semisal tongkat (‘ukazah)?
Jawab:
a.
Masih berlaku (tidak wajib
sholat). Adapun telah adanya berbagai alat bantu, belum tentu Ia mampu membeli
dan belum tentu berhasil membuat Ia bisa mendengar.
b.
Orang yang tuna netra
sekaligus tuna rungu tidak wajib membeli alat bantu karna memang Ia bukan orang
mukallaf. Adapun apabila orang
tersebut adalah masih kecil (shobi), maka wajib bagi orang tuanya
membelikan apabila mampu*
*yang digaris bawahi masih mauquf
2.
Harta zakat bagi
ahlul bait Nabi
Deskripsi masalah
Sebagaimana yang diketahui dari kitab-kitab
fikih (Iqna’ dll) bahwa Bani Muttholib dan Bani Hasyim yang tidak
menerima bagian khumusul khumus, ada dua qoul tentang boleh/tidaknya mereka
menerima zakat.
Pertanyaan:
Jika kita mengikuti pendapat yang mengatakan
bahwa Bani Muttholib dan Bani Hasyim pada zaman sekarang tidak boleh menerima zakat, bolehkah kita memberi daharan kepada
mereka dari beras zakat (contoh: Saya dapat beras zakat, kemudian saya masak
dan Saya suguhkan pada habaib)? Terkait dengan adanya hadits yang artinya :
“Sayyid
Hasan Ibn Sayyidina Ali pernah mengambil sebuah kurma dari kurma zakat,
kemudiian beliau makan. Mengetahui hal ini, Rasululloh bersabda: ludahkanlah…
ludahkanlah kurma itu. Tidakkah kamu mengetahui bahwa kita tidak memakan harta
zakat”. (HR. BUKHORI MUSLIM)
Jawab:
Boleh, Shohih Muslim 443
Tidak ada komentar:
Posting Komentar