PENDAHULUAN
Setiap
orang pasti akan pensiun. Dan itu adalah momen yang akan Anda hadapi. Pensiun
adalah masa seseorang tidak lagi dapat menghasilkan. Karena merupakan sebuah
kepastian, maka sudah sewajarnya setiap orang mempersiapkan diri untuk masuk ke
dalam ’fase’ pensiun dengan menyiapkan dana pensiun. Tentunya, di luar
fasilitas pensiun yang diberikan oleh perusahaan. Persiapan ini mencakup
berbagai bidang termasuk psikologis, mental-spiritual, kesehatan dan tentu saja
financial.
Pada
prinsipnya, dana pensiun merupakan salah satu alternatif untuk memberikan
jaminan kesejahteraan kepada karyawan. Adanya jaminan kesejahteraan tersebut
memungkinkan karyawan untuk memperkecil masalah-masalah yang timbul dari risiko-risiko
yang akan dihadapi dalam perjalanan hidupnya, misalnya risiko kehilangan
pekerjaan, lanjut usia, dan kecelakaan yang mengakibatkan
cacat tubuh atau
bahkan mungkin kematian. Risiko-risiko tersebut memberikan dampak finansial,
terutama bagi kehidupan karyawan dan keluarganya. Sehingga kesejahteraan yang
bersangkutan secara otomatis akan terganggu dan menimbulkan
guncangan-guncangan, yang pada gilirannya akan mengganggu kelangsungan
hidupnya.
ISI
1. PENGERTIAN
Dana pensiun menurut UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana
Pensiun adalah “badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang
menjanjikan manfaat pensiun”. Berdasarkan definisi di atas dana pensiun
merupakan lembaga atau badan hukum yang mengelola program pensiun yang
dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan
terutama yang telah pensiun.
Selanjutnya pengertian pensiun adalah hak seseorang
untuk memperoleh penghasilan setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki
usia pensiun atau ada sebab-sebab lain sesuai dengan perjanjian yang telah
ditetapkan.
2. TUJUAN PENYELENGGARAAN DANA PENSIUN
Tujuan penyelenggaraan program dana pensiun–baik dari
kepentingan pemberi kerja maupun dari karyawan–dapat dijelaskan sebagai
berikut:
a.
Bagi pemberi kerja
1) Memberikan penghargaan kepada para karyawannya yang
telah mengabdi di perusahaan tersebut.
2) Agar dimasa pensiun karyawan tersebut tetap dapat
menikmati hasil yang diperoleh setelah bekerja di perusahaannya.
3) Meningkatkan motivasi karyawan dalam melaksanakan
tugas sehari-hari.
4) Meningkatkan citra perusahaan di mata masyarakat dan
pemerintah.
5) Kewajiban moral. Perusahan mempunyai
kewajiban moral untuk memberikan rasa aman kepada karyawan. Kewajiban moral
tersebut diwujudkan dengan memberikan jaminan ketenangan atas masa depan para
karyawannya. Karyawan yang sudah memasuki usia pensiun tidak dapat dilepas
begitu saja. Perusahan masih memiliki tanggung jawab moral terhadap mereka.
Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban perusahaan untuk mengikutkan atau
membentuk sendiri dana pensiun untuk para kayawannya.
6) Loyalitas. Dengan diadakannya program pensiun,
karyawan diharapkan akan mempunyai loyalitas dan dedikasi terhadap perusahaan. Jaminan yang diberikan untuk karyawan akan memberikan dampak positif pada
perusahaan. Karyawan akan termotivasi untuk bekerja lebih baik dengan loyalitas
dan dedikasi yang tinggi. Loyalitas tersebut akan semakin besar dengan jaminan
keamanan yang diterima oleh karyawan.
7) Kompetisi pasar tenaga kerja. Dengan memasukkan
program pensiun sebagai suatu bagian dari total kompensasi yang diberikan
kepada karyawan, diharapkan perusahaan akan memiliki daya saing dan nilai lebih
dalam usaha mendapatkan karyawan yang berkualitas dan profesional di pasaran
tenaga kerja.
b. Bagi karyawan
1) Kepastian memperoleh penghasilan dimasa yang akan
datang sesudah masa pensiun.
2) Memberikan rasa aman dan dapat meningkatkan motivasi
untuk bekerja.
3) Agar tetap memiliki penghasilan pada saat mencapai
usia pensiun
4) Kompensasi yang lebih baik karena karyawan mempunyai
tambahan kompensasi, meskipun baru bisa dinikmati pada saat mencapai usia
pensiun/berhenti bekerja
c. Bagi lembaga pengelola dana pensiun
1) Mengelola dana pensiun untuk memperoleh keuntungan dengan melakukan
berbagai kegiatan investasi.
2) Turut membantu dan mendukung program pemerintah.
3. ASAS – ASAS DANA PENSIUN
Dalam pengelolaan dana
pensiun, pemerintah menganut asas-asas berikut ini.
a. Penyelenggaraan yang dilakukan dengan sistem pendanaan
Dengan asas ini,
penyelenggaraan program pensiun, baik bagi karyawan, maupun bagi pekerja
mandiri, harus dilakukan dengan pemupukan dana yang dikelola secara terpisah
dari kekayaan pendiri sehingga cukup untuk memenuhi pembayaran hak peserta.
Pemupukan dana tersebut bersumber dari iuran dan hasil pengembangannya. Oleh
karena itu, pembentukan cadangan pensiun dalam perusahaan untuk membiayai
pembayaran manfaat pensiun tidak diperkenankan.
b. Pemisahan kekayaan dana pensiun dari kekayaan pendiri
Kekayaan dana pensiun
harus dipisahkan dari kekayaan pendiri. Dengan demikian, tidak diperkenankan
adanya pembentukan “cadangan pensiun” dalam pembukuan pendiri atau perusahaan.
c. Kesempatan untuk mendirikan dana pensiun
Setiap pemberi kerja
memperoleh kesempatan untuk mendirikan dana pensiun bagi karyawannya. Keputusan
untuk membentuk dana pensiun merupakan tindak lanjut dari prakarsa pemberi
kerja yang menjanjikan manfaat pensiun bagi karyawannya. Janji itu membawa
konsekuensi pendanaan, yaitu timbulnya kewajiban pemberi kerja untuk membayar
iuran.
d. Penundaan manfaat
Penghimpunan dana dalam
penyelenggaraan program pensiun dimaksudkan untuk memenuhi pembayaran hak
peserta yang telah pensiun agar kesinambungan penghasilan terpelihara. Sejalan
dengan itu, berlaku asas penundaan manfaat yang mengharuskan pembayaran hak
peserta hanya dapat dilakukan setelah peserta memasuki masa pensiun dan dapat
diberikan secara berkala.
e. Pembinaan dan pengawasan
Pengelolaan dan
penggunaan kekayaan dana pensiun harus dihindarkan dari pengaruh
kepentingan-kepentingan yang dapat mengakibatkan tidak tercapainya maksud utama
dari pemupukan dana, yaitu memenuhi kewajiban pembayaran hak peserta. Di
samping pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Dana Pensiun Departemen
Keuangan dan pelaksanaan sistem pelaporan, pengawasan dilakukan pula melalui
kewajiban para pengelola dana pensiun untuk memberikan informasi kepada para
pesertanya.
f. Kebebasan
Maksud asas ini adalah
kebebasan untuk membentuk atau tidak membentuk dana pensiun. Berdasarkan asas
ini, keputusan membentuk dana pensiun merupakan prakarsa pemberi kerja untuk menjanjikan
manfaat pensiun bagi karyawan, yang membawa konsekuensi pendanaan. Dengan
demikian, prakarsa tersebut harus didasarkan pada kemampuan keuangan pemberi
kerja.
4. LANDASAN HUKUM OPERASIONAL DANA PENSIUN
Program dana pensiun di Indonesia dilaksanakan oleh lembaga pemerintah
maupun swasta. Pelaksanaan dana pensiun pemerintah di Indonesia antara lain
jamsostek, suatu program kontribusi tetap wajib untuk karyawan swasta dan BUMN
di bawah Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Namun, Departemen Keuangan
memegang peranan dalam pengawasannya (UU No. 3/1992). Taspen, yaitu tabungan
pensiun pegawai negeri sipil dan program pensiun swasta yang ditanggungjawabi
oleh Departemen Keuangan (Keputusan Presiden No. 8/1997), dan ASABRI dana
pensiun angkatan bersenjata, berada di bawah Departemen Pertahanan (Kepres No.
8/1977). Ketiga program ini diatur melalui ketentuan hukum yang berbeda-beda.
Undang-undang Dana Pensiun No. 11 Tahun 1992 merupakan kerangka hukum dasar
untuk dana pensiun swasta di Indonesia. Undang-undang ini didasarkan pada
prinsip “kebebasan untuk memberikan janji dan kewajiban untuk menapatinya”
yaitu, walaupun pembentukan program pensiun bersifat sukarela, hak penerima
manfaat harus dijamin. Tujuan utama diajukannya Undang-Undang Pensiun adalah
untuk menetapkan hak peserta, menyediakan standar peraturan, yang dapat
menjamin diterimanya manfaat-manfaat pensiun pada waktunya, untuk memastikan
bahwa manfaat pensiun digunakan sebagai sumber penghasilan yang
berkesinambungan bagi para pensiunan, untuk memberikan pengaturan yang tepat
untuk dana pensiun, untuk mendorong mobilisasi tabungan dalam bentuk dana
pensiun jangka panjang, dan untuk memastikan bahwa dana tersebut tidak ditahan
dan digunakan oleh pengusaha untuk investasi-investasi yang mungkin berisiko
dan tidak sehat, tetapi akan mengalir ke pasar-pasar keuangan dan tunduk pada
persyaratan tentang penanggulangan resiko.
Sedangkan untuk landasan hukum operasional dana pensiun syariah, dalam
konteks regulasi misalnya. Jika perbankan, asuransi, obligasi dan reksadana
syariah sudah banyak memiliki peraturan dan juga dukungan fatwa DSN-MUI,
berbeda halnya dengan dana pensiun syariah, menurut seorang konsultan Ekonomi
Syariah, yang juga seorang praktisi, Izzuddin Abdul Manaf, Lc. MA Belum ada satupun
peraturaan dan fatwa yang mendukung. Sehingga regulasi sebagai kerangka
operasional dana pensiun syariah hanya mengacu pada peraturan dana pensiun yang
umum dan fatwa MUI yang juga umum, tidak bersifat khusus. Hal ini pula lah yang
menjadi salah satu faktor lambatnya pertumbuhan dana pensiun syari’ah di
Indonesia.
5. PESERTA DAN USIA PENSIUN
a. Peserta
Peserta
adalah setiap orang yang memenuhi persyaratan peraturan dana pension. Pasal 19
UU No. 12 Tahun 1992 menyatakan bahwa setiap karyawan yang termasuk golongan
karyawan yang memenuhi syarat kepesertaan dalam dana pensiun yang didirikan
oleh pemberi kerja, berhak menjadi peserta, apabila telah berusia
setidak-tidaknya 18 tahun atau telah kawin dan telah memiliki masa kerja
sekurang-kurangnya 1 tahun pada pendiri atau mitra pendiri.
b. Usia pensiun
1) Pensiun normal (normal retirement)
Adalah usia paling
rendah saat karyawan berhak untuk pensiun tanpa perlu persetujuan dari pemberi
kerja dengan memperoleh manfaat pensiun penuh. Usia pensiun normal ditentukan
dalam peraturan dana pensiun. Di Indonesia, usia
pensiun normal karyawan umumnya berkisar 55 tahun.
2) Pensiun dipercepat (early retirement)
Adalah
ketentuan pensiun yang mengizinkan peserta pensiun untuk mempercepat pensiun
karena suatu hal. Terkadang jenis pensiun ini diberikan untuk kondisi tertentu,
misalnya karena adanya pengurangan pegawai di perusahaan tersebut.
3) Pensiun ditunda (deffered retirement)
Ketentuan ini
memperkenankan karyawannya yang secara mental dan fisik masih sehat untuk tetap
bekerja melampaui usia pensiun normal.
4) Pensiun cacat (disable retirement)
Merupakan pensiun yang
diberikan disebabkan peserta mengalami kecelakaan sehingga dianggap tidak mampu
lagi untuk melaksanakan pekerjaannya.
6. JENIS LEMBAGA PENGELOLA DANA PENSIUN
Dalam Undang-undang dana pensiun, lembaga pengelola dana pensiun dibedakan
dalam dua jenis, yaitu Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun
Lembaga Keuangan (DPLK). Pembedaan kedua jenis lembaga pengelola dana pensiun
ini didasarkan pada penyelenggaraannya atau pihak yang mendirikan.
a. Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
DPPK dibentuk oleh orang
atau badan yang mempekerjakan karyawan, untuk menyelenggarakan program pensiun.
Dari pengertian di
atas, jelas bahwa DPPK merupakan dana pensiun yang didirikan oleh perusahaan
maupun perorangan yang memiliki karyawan. Perlu dijelaskan bahwa pendirian dan
penyelenggaraan program pensiun melalui dana pensiun oleh pemberi kerja
sifatnya tidak wajib. Akan tetapi, mengingat dampak dan peranan yang positif
dari program dana pensiun kepada para karyawan, pemerintah sangat menganjurkan
kepada setiap pemberi kerja untuk mendirikan dana pensiun.
Dana pensiun pemberi
kerja dapat menyelenggarakan, baik program pensiun manfaat pasti, maupun
program pensiun iuran pasti. Pemilihan jenis program pensiun didasarkan pada
kemampuan pemberi kerja terhadap dana pensiun. Dengan mendirikan dana pensiun,
timbul kewajiban dari perusahaan untuk menggiur sejumlah uang kepada dana
pensiun. Mengingat adanya perbedaan mendasar diantara kedua jenis program
pensiun ini yang tentunya menimbulkan konsekuensi yang berbeda pula, sebelumnya
pemberi kerja harus mempertimbangkan semuanya ini dengan seksama. Begitu
mendirikan dana pensiun, pemberi kerja terikat dan tidak dapat menarik kembali
keinginan tersebut.
Dana pensiun pemberi
kerja dibentuk oleh oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku
pendiri dan untuk menyelenggarakan sebagian atau seluruh karyawan sebagai
peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
b. Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
Pasal 1 butir 4
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 menyatakan bahwa dana pensiun lembaga
keuangan adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi
jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik
karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi pekerja
bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan. Pihak yang
diperkenankan untuk mendirikan dana pensiun hanyalah bank umum dan perusahaan
asuransi jiwa. Oleh karena itu, bank umum dan perusahaan asuransi jiwa dapat
menyelenggarakan dua jenis dana pensiun, yaitu Dana Pensiun Pemberi Kerja dan
Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
DPLK dibentuk secara
terpisah dari bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan dan terpisah
pula dari dana pensiun pemberi kerja yang mungkin didirikan oleh bank atau
perusahaan asuransi jiwa tersebut. Sebagaimana diketahui, bank atau perusahaan
asuransi jiwa dalam kapasitasnya sebagai pemberi kerja karyawannya, juga dapat
memberikan dana pensiun pemberi kerja. Dana pensiun lembaga keuangan hanya
dapat menjalankan program pensiun iuran pasti. Program ini terutama
diperuntukkan bagi para pekerja mandiri atau perorangan mislanya dokter,
pengacara, pengusaha yang bukan merupakan karyawan dari lembaga atau orang
lain.
7. PROGRAM KERJA PENSIUN
Di samping kedua jenis dana pensiun (lembaga pengelola pensiun) di atas,
ada juga jenis dari program pensiun itu sendiri. Program pensiun tersebut yang
umumnya digunakan di perusahaan swasta dan perusahaan milik negara maupun bagi
karyawan pemerintah terdiri atas dua jenis, yaitu sebagai berikut :
a. Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP)
Program Pensiun Manfaat
Pasti (PPMP) adalah program pensiun yang memberikan formula tertentu atas
manfaat yang akan diterima peserta pada saat mencapai usia pensiun. Program
pensiun manfaat pasti memiliki perbedaan yang mendasar dengan program iuran
pasti. Program manfaat pasti merupakan program pensiun yang besar manfaatnya
yang akan diterima oleh peserta pada saat pensiun telah dapat ditetapkan
terlebih dahulu. Penetapan ini didasarkan pada formula tertentu yang ditetapkan
pada peraturan dana pensiun. Contoh: dalam peraturan dana pensiun ditetapkan
bahwa seorang peserta program pensiun manfaat pasti pada saat pensiun ia akan
mendapatkan manfaat sebesar 2,5 % x masa kerja x dasar pensiun. Ini berarti
bahwa manfaat pensiun telah dapat ditetapkan pada saat seseorang memasuki
kepesertaan dana pensiun.
Dari sisi karyawan atau
peserta, program pensiun manfat pasti akan lebih menarik sebab manfaat pensiun
yang diterimanya akan mendekati jumlah penerimaan (gaji) terakhir yang ia
peroleh. Dengan demikian, manfaat yang diperoleh pada saat pensiun diharapkan
dapat memenuhi kebutuhan hidupnya.
Dari sudut pandang
pemberi kerja yang terjadi adalah sebaliknya. Pada program pensiun iuran pasti
biaya permulaan relatif akan lebih rendah (sebab tidak ada kewajiban masa lalu
yang diakuinya) daripada penyelenggaraan program pensiun manfaat pasti.
Pada program pensiun
manfaat pasti terdapat beberapa keuntungan, dan kerugian, yaitu sebagai
berikut:
1) Keuntungan
Ø Dari sisi pemberi kerja, keuntungan program pensiun manfaat pasti adalah
sebagai berikut:
a) Kinerja investasi yang baik memungkinkan terjadinya surplus yang dapat
mengurangi iuran.
b) Jadwal iuran tambahan (bila ada) lebih fleksibel
Ø Dari sisi peserta, keuntungan program pensiun manfaat pasti adalah sebagai
berikut:
a) Jumlah manfaat yang akan diterima sudah pasti
b) Memberikan keamanan bagi karyawan yang bekerja lama
2) Kekurangan
Ø Dari sisi pemberi kerja, kekurangan program pensiun manfat pasti adalah
sebagai berikut:
a) Iuran berfluktuasi dan pendanaan tidak stabil
b) Pemberi kerja menanggung risiko investasi
Ø Dari sisi peserta, kekurangan program pensiun manfaat pasti adalah sebagai
berikut:
a) Manfaat yang berhenti di usia muda relatif lebih kecil
b) Manfaat kurang fleksibel
b. Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP)
Program Pensiun Iuran
Pasti (PPIP) yaitu program pensiun yang menetapkan besarnya iuran karyawan dan
perusahaan (pemberi kerja). Sementara itu, benefit yang akan diterima karyawan
dihitung berdasarkan akumulasi iuran ditambah dengan hasil pengembangan atau
investasinya.
Dalam Undang-Undang, Program Pensiun Iuran Pasti
didefinisikan sebagai program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam peraturan
dana pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada
rekening masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun.
Dari definisi ini
terlihat bahwa PPIP pada dasarnya dilakukan dengan cara seseorang peserta
menggiur sejumlah uang ke dalam dana pensiun dan iuran beserta hasil
pengembangannya (akumulasi dana), yang dibukukan dalam rekening peserta yang
bersangkutan, dan akan digunakan sebagai manfaat pensiun apabila peserta
tersebut telah mencapai usia tertentu. Dalam program ini besarnya iuran peserta
dapat ditetapkan terlebih dahulu, tetapi hasilnya atau manfaat pensiun yang
akan diperolehnya belum dapat diketahui sebab hal tersebut akan sangat
bergantung kepada lamanya seseorang menggiur dari hasil pengembangan iuran
tersebut.
Program pensiun iuran
pasti juga memiliki kelebihan dan kekurangannya, diantaranya sebagai berikut:
1) Kelebihan
Ø Dari sisi pemberi kerja, keuntungan PPIP adalah sebagi berikut:
a) Pembiayaan dapat dikendalikan dan memudahkan dalam penyusunan anggaran
b) Tidak ada risiko investasi dan pendanaan stabil
Ø Dari sisi peserta, keuntungan PPIP adalah sebagai berikut:
a) Manfaat bagi yang berhenti di usia muda relatif lebih besar
b) Terlibat dalam memutuskan strategi investasi
2) kekurangan
Ø Dari sisi pemberi kerja, keuntungan PPIP adalah sebagi berikut:
a) Berpotensi menimbulkan keresahan bila manfaat yang dihasilkan kecil
b) Iuran tidak fleksibel karena sudah ditetapkan
Ø Dari sisi peserta, keuntungan PPIP adalah sebagai berikut:
a) Besar manfaat tidak dapat diketahui
b) Besar manfaat tergantung kinerja investasi
c. Program pensiun berdasarkan keuntungan (profit sharing pasion plan)
Program pensiun berdasarkan
keuntungan adalah program pensiun iuran pasti, dengan iuran hanya dari pemberi
kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi
kerja. (Lihat Pasal 1 Butir 3 UU No. 11 Tahun 1992)
8. Keunggulan dan Kelemahan Dana Pensiun
a. Keunggulan
1) Pengelola yang ditunjuk, seyogianya profesional, setia (loyal), jujur,
serta mampu menyusun rencana dan perfikir jangka panjang.
2) Sesuai UU No. 11 Tahun 1992, dana pensiun dibebaskan dari pajak penghasilan
dengan demikian para peserta dapat menikmati manfaat pensiun secara maksimal.
3) Seluruh himpunan iuran dan hasil pengelolaan kekayaan, investasi dibagikan
kepada peserta atau ahli warisnya prorata menurut jumlah iuran dan masa
kepesertaannya.
4) Biaya-biaya tetap (overhead) relatif rendah, karena umumnya peserta
secara bersama-sama melalui mitra pendiri, pemberi kerja memikulnya sehingga
akan memberikan dampak efisiensi yang tinggi akibat dampak skala ekonomis.
5) Dana pensiun mempunyai prospek menjadi suatu lembaga keuangan dengan
likuiditas dan solvabilitas yang tinggi sehingga memberikan posisi
tawar-menawar (bargaining position) yang kuat dalam melakukan kerja sama
dengan lembaga keuangan lain.
6) Untuk mengurangi resiko kematian atau kecelakaan dari peserta, maka
sebagian atau seluruh peserta dapat dipertanggungkan dengan asuransi jiwa atau
kecelakaan kepada perusahaan asuransi.
7) Manfaat pensiun dapat dinikmati secara berkala bulanan selama seumur hidup
dengan jumlah yang sama bagi peserta dan bagi janda atau duda dari peserta,
serta anak yatim piatu dari peserta sampai berusia 25 tahun.
8) Dana pensiun dapat mempunyai tiga fungsi yang terpadu, yaitu: tabungan,
asuransi, dan pensiun.
b. Kelemahan
1)
Pengelola Yayasan Dana
Pensiuan (YDP) masih banyak yang kurang profesional.
2)
Arahan investasi kurang
jelas dan kurang konsisten terhadap pencapaian tujuan program pensiun.
3)
Banyak investasi
dilakukan pada aktiva tetap yang kurang produktif, tidak cepat menghasilkan.
4)
Arahan administrasi
keuangan, sebagai pedoman penatausahaan kekayaan dana pensiun kurang dipersiapkan
dengan baik.
5)
Investasi gedung kantor
yang berlebihan atau mewah.
6)
Beberapa manajemen yang
statis dan kurang peduli terhadap perbaikan manfaat pensiun.
7)
Banyak pengelola merasa
bangga dan terlena dengan kenaikan laba dan aset yayasan dana pensiun, tetapi
kurang memerhatikan perbaikan manfaat pensiun sebagai tujuan pokok.
PENUTUP
Dana pensiun merupakan hak seseorang untuk memperoleh penghasilan setelah bekerja sekian tahun dan
sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab-sebab lain sesuai dengan perjanjian
yang telah ditetapkan. Dari definisi yang ada dapat
ditarik kesimpulan bahwa dana pensiun merupakan lembaga atau badan hukum yang
mengelola program pensiun, yang dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan
kepada karyawan suatu perusahaan terutama yang telah pensiun. Hakikat dana
pensiun yaitu,mengajak
masyarakat dan karyawan untuk selalu siap menghadapi masa depan terutama di
hari tua (masa pensiun).Mengajak masyarakat dan karyawan untuk menyisihkan
sebagian dari pendapatan yang diperoleh selama masih aktif bekerja ke program
pensiun.Membantu mempersiapkan peserta untuk dapat tetap menikmati hidup layak
(dimasa pensiun) dengan memperoleh pembayaran manfaat pensiun
Penyelenggaraan suatu program
pensiun, terutama dari sisi pemberi kerja, dapat dilihat dari dua aspek
yaitu aspek ekonomis dan aspek sosial. Yang dimaksud dengan aspek
ekonomis adalah usaha pemberi kerja untuk menarik atau mempertahankan karyawan
perusahaan yang memiliki potensi, cerdas, terampil dan produktif, yang dapat
diharapkan untuk mengembangkan perusahaan. Sedangkan, aspek sosial berkaitan
dengan tanggung jawab sosial pemberi kerja; bukan saja kepada karyawannya pada
saat karyawan yang bersangkutan tidak lagi mampu bekerja, tetapi juga
kepada keluarganya pada saat karyawan tersebut meninggal dunia.
Adapun usia pensiun, meliputi: Pensiun normal, pensiun dipercepat , pensiun
ditunda , dan pensiun cacat. Dan adapaun program pensiun,
terdiri dari:
a) program pensiun iuran pasti (defined
contribution plan),
b) program pensiun manfaat pasti (defined
benefit plan),
c) program pensiun berdasarkan keuntungan (profit
sharing pension plan)
Jenis Kelembagaan Dana
Pensiun, meliputi:
1. Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
2. Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar