Minggu, 02 April 2017

DANA PENSIUN



PENDAHULUAN
Setiap orang pasti akan pensiun. Dan itu adalah momen yang akan Anda hadapi. Pensiun adalah masa seseorang tidak lagi dapat menghasilkan. Karena merupakan sebuah kepastian, maka sudah sewajarnya setiap orang mempersiapkan diri untuk masuk ke dalam ’fase’ pensiun dengan menyiapkan dana pensiun. Tentunya, di luar fasilitas pensiun yang diberikan oleh perusahaan. Persiapan ini mencakup berbagai bidang termasuk psikologis, mental-spiritual, kesehatan dan tentu saja financial.
Pada prinsipnya, dana pensiun merupakan salah satu alternatif untuk memberikan jaminan kesejahteraan kepada karyawan. Adanya jaminan kesejahteraan tersebut memungkinkan karyawan untuk memperkecil masalah-masalah yang timbul dari risiko-risiko yang akan dihadapi dalam perjalanan hidupnya, misalnya risiko kehilangan pekerjaan, lanjut usia, dan kecelakaan yang mengakibatkan
cacat tubuh atau bahkan mungkin kematian. Risiko-risiko tersebut memberikan dampak finansial, terutama bagi kehidupan karyawan dan keluarganya. Sehingga kesejahteraan yang bersangkutan secara otomatis akan terganggu dan menimbulkan guncangan-guncangan, yang pada gilirannya akan mengganggu kelangsungan hidupnya.




ISI
1.      PENGERTIAN
Dana pensiun menurut UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun adalah “badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun”. Berdasarkan definisi di atas dana pensiun merupakan lembaga atau badan hukum yang mengelola program pensiun yang dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan terutama yang telah pensiun.
Selanjutnya pengertian pensiun adalah hak seseorang untuk memperoleh penghasilan setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab-sebab lain sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan.

2.      TUJUAN PENYELENGGARAAN DANA PENSIUN
Tujuan penyelenggaraan program dana pensiun–baik dari kepentingan pemberi kerja maupun dari karyawan–dapat dijelaskan sebagai berikut:
a.         Bagi pemberi kerja
1)      Memberikan penghargaan kepada para karyawannya yang telah mengabdi di perusahaan tersebut.
2)      Agar dimasa pensiun karyawan tersebut tetap dapat menikmati hasil yang diperoleh setelah bekerja di perusahaannya.
3)      Meningkatkan motivasi karyawan dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
4)      Meningkatkan citra perusahaan di mata masyarakat dan pemerintah.
5)      Kewajiban moral. Perusahan mempunyai kewajiban moral untuk memberikan rasa aman kepada karyawan. Kewajiban moral tersebut diwujudkan dengan memberikan jaminan ketenangan atas masa depan para karyawannya. Karyawan yang sudah memasuki usia pensiun tidak dapat dilepas begitu saja. Perusahan masih memiliki tanggung jawab moral terhadap mereka. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban perusahaan untuk mengikutkan atau membentuk sendiri dana pensiun untuk para kayawannya.
6)      Loyalitas. Dengan diadakannya program pensiun, karyawan diharapkan akan mempunyai loyalitas dan dedikasi terhadap perusahaan. Jaminan yang diberikan untuk karyawan akan memberikan dampak positif pada perusahaan. Karyawan akan termotivasi untuk bekerja lebih baik dengan loyalitas dan dedikasi yang tinggi. Loyalitas tersebut akan semakin besar dengan jaminan keamanan yang diterima oleh karyawan.
7)      Kompetisi pasar tenaga kerja. Dengan memasukkan program pensiun sebagai suatu bagian dari total kompensasi yang diberikan kepada karyawan, diharapkan perusahaan akan memiliki daya saing dan nilai lebih dalam usaha mendapatkan karyawan yang berkualitas dan profesional di pasaran tenaga kerja.

b.      Bagi karyawan
1)      Kepastian memperoleh penghasilan dimasa yang akan datang sesudah masa pensiun.
2)      Memberikan rasa aman dan dapat meningkatkan motivasi untuk bekerja.
3)      Agar tetap memiliki penghasilan pada saat mencapai usia pensiun
4)      Kompensasi yang lebih baik karena karyawan mempunyai tambahan kompensasi, meskipun baru bisa dinikmati pada saat mencapai usia pensiun/berhenti bekerja

c.       Bagi lembaga pengelola dana pensiun
1)      Mengelola dana pensiun untuk memperoleh keuntungan dengan melakukan berbagai kegiatan investasi.
2)      Turut membantu dan mendukung program pemerintah.

3.      ASAS – ASAS DANA PENSIUN
Dalam pengelolaan dana pensiun, pemerintah menganut asas-asas berikut ini.
a.       Penyelenggaraan yang dilakukan dengan sistem pendanaan
Dengan asas ini, penyelenggaraan program pensiun, baik bagi karyawan, maupun bagi pekerja mandiri, harus dilakukan dengan pemupukan dana yang dikelola secara terpisah dari kekayaan pendiri sehingga cukup untuk memenuhi pembayaran hak peserta. Pemupukan dana tersebut bersumber dari iuran dan hasil pengembangannya. Oleh karena itu, pembentukan cadangan pensiun dalam perusahaan untuk membiayai pembayaran manfaat pensiun tidak diperkenankan.
b.      Pemisahan kekayaan dana pensiun dari kekayaan pendiri
Kekayaan dana pensiun harus dipisahkan dari kekayaan pendiri. Dengan demikian, tidak diperkenankan adanya pembentukan “cadangan pensiun” dalam pembukuan pendiri atau perusahaan.

c.       Kesempatan untuk mendirikan dana pensiun
Setiap pemberi kerja memperoleh kesempatan untuk mendirikan dana pensiun bagi karyawannya. Keputusan untuk membentuk dana pensiun merupakan tindak lanjut dari prakarsa pemberi kerja yang menjanjikan manfaat pensiun bagi karyawannya. Janji itu membawa konsekuensi pendanaan, yaitu timbulnya kewajiban pemberi kerja untuk membayar iuran.
d.      Penundaan manfaat
Penghimpunan dana dalam penyelenggaraan program pensiun dimaksudkan untuk memenuhi pembayaran hak peserta yang telah pensiun agar kesinambungan penghasilan terpelihara. Sejalan dengan itu, berlaku asas penundaan manfaat yang mengharuskan pembayaran hak peserta hanya dapat dilakukan setelah peserta memasuki masa pensiun dan dapat diberikan secara berkala.
e.       Pembinaan dan pengawasan
Pengelolaan dan penggunaan kekayaan dana pensiun harus dihindarkan dari pengaruh kepentingan-kepentingan yang dapat mengakibatkan tidak tercapainya maksud utama dari pemupukan dana, yaitu memenuhi kewajiban pembayaran hak peserta. Di samping pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Dana Pensiun Departemen Keuangan dan pelaksanaan sistem pelaporan, pengawasan dilakukan pula melalui kewajiban para pengelola dana pensiun untuk memberikan informasi kepada para pesertanya.
f.       Kebebasan
Maksud asas ini adalah kebebasan untuk membentuk atau tidak membentuk dana pensiun. Berdasarkan asas ini, keputusan membentuk dana pensiun merupakan prakarsa pemberi kerja untuk menjanjikan manfaat pensiun bagi karyawan, yang membawa konsekuensi pendanaan. Dengan demikian, prakarsa tersebut harus didasarkan pada kemampuan keuangan pemberi kerja.

4.      LANDASAN HUKUM OPERASIONAL DANA PENSIUN
Program dana pensiun di Indonesia dilaksanakan oleh lembaga pemerintah maupun swasta. Pelaksanaan dana pensiun pemerintah di Indonesia antara lain jamsostek, suatu program kontribusi tetap wajib untuk karyawan swasta dan BUMN di bawah Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Namun, Departemen Keuangan memegang peranan dalam pengawasannya (UU No. 3/1992). Taspen, yaitu tabungan pensiun pegawai negeri sipil dan program pensiun swasta yang ditanggungjawabi oleh Departemen Keuangan (Keputusan Presiden No. 8/1997), dan ASABRI dana pensiun angkatan bersenjata, berada di bawah Departemen Pertahanan (Kepres No. 8/1977). Ketiga program ini diatur melalui ketentuan hukum yang berbeda-beda.
Undang-undang Dana Pensiun No. 11 Tahun 1992 merupakan kerangka hukum dasar untuk dana pensiun swasta di Indonesia. Undang-undang ini didasarkan pada prinsip “kebebasan untuk memberikan janji dan kewajiban untuk menapatinya” yaitu, walaupun pembentukan program pensiun bersifat sukarela, hak penerima manfaat harus dijamin. Tujuan utama diajukannya Undang-Undang Pensiun adalah untuk menetapkan hak peserta, menyediakan standar peraturan, yang dapat menjamin diterimanya manfaat-manfaat pensiun pada waktunya, untuk memastikan bahwa manfaat pensiun digunakan sebagai sumber penghasilan yang berkesinambungan bagi para pensiunan, untuk memberikan pengaturan yang tepat untuk dana pensiun, untuk mendorong mobilisasi tabungan dalam bentuk dana pensiun jangka panjang, dan untuk memastikan bahwa dana tersebut tidak ditahan dan digunakan oleh pengusaha untuk investasi-investasi yang mungkin berisiko dan tidak sehat, tetapi akan mengalir ke pasar-pasar keuangan dan tunduk pada persyaratan tentang penanggulangan resiko.
Sedangkan untuk landasan hukum operasional dana pensiun syariah, dalam konteks regulasi misalnya. Jika perbankan, asuransi, obligasi dan reksadana syariah sudah banyak memiliki peraturan dan juga dukungan fatwa DSN-MUI, berbeda halnya dengan dana pensiun syariah, menurut seorang konsultan Ekonomi Syariah, yang juga seorang praktisi, Izzuddin Abdul Manaf, Lc. MA Belum ada satupun peraturaan dan fatwa yang mendukung. Sehingga regulasi sebagai kerangka operasional dana pensiun syariah hanya mengacu pada peraturan dana pensiun yang umum dan fatwa MUI yang juga umum, tidak bersifat khusus. Hal ini pula lah yang menjadi salah satu faktor  lambatnya pertumbuhan dana pensiun syari’ah di Indonesia.

5.      PESERTA DAN USIA PENSIUN
a.       Peserta
Peserta adalah setiap orang yang memenuhi persyaratan peraturan dana pension. Pasal 19 UU No. 12 Tahun 1992 menyatakan bahwa setiap karyawan yang termasuk golongan karyawan yang memenuhi syarat kepesertaan dalam dana pensiun yang didirikan oleh pemberi kerja, berhak menjadi peserta, apabila telah berusia setidak-tidaknya 18 tahun atau telah kawin dan telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 1 tahun pada pendiri atau mitra pendiri.
b.      Usia pensiun
1)      Pensiun normal (normal retirement)
Adalah usia paling rendah saat karyawan berhak untuk pensiun tanpa perlu persetujuan dari pemberi kerja dengan memperoleh manfaat pensiun penuh. Usia pensiun normal ditentukan dalam peraturan dana pensiun. Di Indonesia, usia pensiun normal karyawan umumnya berkisar 55 tahun.
2)      Pensiun dipercepat (early retirement)
Adalah ketentuan pensiun yang mengizinkan peserta pensiun untuk mempercepat pensiun karena suatu hal. Terkadang jenis pensiun ini diberikan untuk kondisi tertentu, misalnya karena adanya pengurangan pegawai di perusahaan tersebut.
3)      Pensiun ditunda (deffered retirement)
Ketentuan ini memperkenankan karyawannya yang secara mental dan fisik masih sehat untuk tetap bekerja melampaui usia pensiun normal.
4)      Pensiun cacat (disable retirement)
Merupakan pensiun yang diberikan disebabkan peserta mengalami kecelakaan sehingga dianggap tidak mampu lagi untuk melaksanakan pekerjaannya.

6.      JENIS LEMBAGA PENGELOLA DANA PENSIUN
Dalam Undang-undang dana pensiun, lembaga pengelola dana pensiun dibedakan dalam dua jenis, yaitu Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Pembedaan kedua jenis lembaga pengelola dana pensiun ini didasarkan pada penyelenggaraannya atau pihak yang mendirikan.
a.       Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
DPPK dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, untuk menyelenggarakan program pensiun.
Dari pengertian di atas, jelas bahwa DPPK merupakan dana pensiun yang didirikan oleh perusahaan maupun perorangan yang memiliki karyawan. Perlu dijelaskan bahwa pendirian dan penyelenggaraan program pensiun melalui dana pensiun oleh pemberi kerja sifatnya tidak wajib. Akan tetapi, mengingat dampak dan peranan yang positif dari program dana pensiun kepada para karyawan, pemerintah sangat menganjurkan kepada setiap pemberi kerja untuk mendirikan dana pensiun.
Dana pensiun pemberi kerja dapat menyelenggarakan, baik program pensiun manfaat pasti, maupun program pensiun iuran pasti. Pemilihan jenis program pensiun didasarkan pada kemampuan pemberi kerja terhadap dana pensiun. Dengan mendirikan dana pensiun, timbul kewajiban dari perusahaan untuk menggiur sejumlah uang kepada dana pensiun. Mengingat adanya perbedaan mendasar diantara kedua jenis program pensiun ini yang tentunya menimbulkan konsekuensi yang berbeda pula, sebelumnya pemberi kerja harus mempertimbangkan semuanya ini dengan seksama. Begitu mendirikan dana pensiun, pemberi kerja terikat dan tidak dapat menarik kembali keinginan tersebut.
Dana pensiun pemberi kerja dibentuk oleh oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri dan untuk menyelenggarakan sebagian atau seluruh karyawan sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
b.      Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
Pasal 1 butir 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 menyatakan bahwa dana pensiun lembaga keuangan adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi pekerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan. Pihak yang diperkenankan untuk mendirikan dana pensiun hanyalah bank umum dan perusahaan asuransi jiwa. Oleh karena itu, bank umum dan perusahaan asuransi jiwa dapat menyelenggarakan dua jenis dana pensiun, yaitu Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
DPLK dibentuk secara terpisah dari bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan dan terpisah pula dari dana pensiun pemberi kerja yang mungkin didirikan oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa tersebut. Sebagaimana diketahui, bank atau perusahaan asuransi jiwa dalam kapasitasnya sebagai pemberi kerja karyawannya, juga dapat memberikan dana pensiun pemberi kerja. Dana pensiun lembaga keuangan hanya dapat menjalankan program pensiun iuran pasti. Program ini terutama diperuntukkan bagi para pekerja mandiri atau perorangan mislanya dokter, pengacara, pengusaha yang bukan merupakan karyawan dari lembaga atau orang lain.

7.      PROGRAM KERJA PENSIUN
Di samping kedua jenis dana pensiun (lembaga pengelola pensiun) di atas, ada juga jenis dari program pensiun itu sendiri. Program pensiun tersebut yang umumnya digunakan di perusahaan swasta dan perusahaan milik negara maupun bagi karyawan pemerintah terdiri atas dua jenis, yaitu sebagai berikut :
a.       Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP)
Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) adalah program pensiun yang memberikan formula tertentu atas manfaat yang akan diterima peserta pada saat mencapai usia pensiun. Program pensiun manfaat pasti memiliki perbedaan yang mendasar dengan program iuran pasti. Program manfaat pasti merupakan program pensiun yang besar manfaatnya yang akan diterima oleh peserta pada saat pensiun telah dapat ditetapkan terlebih dahulu. Penetapan ini didasarkan pada formula tertentu yang ditetapkan pada peraturan dana pensiun. Contoh: dalam peraturan dana pensiun ditetapkan bahwa seorang peserta program pensiun manfaat pasti pada saat pensiun ia akan mendapatkan manfaat sebesar 2,5 % x masa kerja x dasar pensiun. Ini berarti bahwa manfaat pensiun telah dapat ditetapkan pada saat seseorang memasuki kepesertaan dana pensiun.
Dari sisi karyawan atau peserta, program pensiun manfat pasti akan lebih menarik sebab manfaat pensiun yang diterimanya akan mendekati jumlah penerimaan (gaji) terakhir yang ia peroleh. Dengan demikian, manfaat yang diperoleh pada saat pensiun diharapkan dapat memenuhi kebutuhan hidupnya.
Dari sudut pandang pemberi kerja yang terjadi adalah sebaliknya. Pada program pensiun iuran pasti biaya permulaan relatif akan lebih rendah (sebab tidak ada kewajiban masa lalu yang diakuinya) daripada penyelenggaraan program pensiun manfaat pasti.
Pada program pensiun manfaat pasti terdapat beberapa keuntungan, dan kerugian, yaitu sebagai berikut:
1)      Keuntungan
Ø  Dari sisi pemberi kerja, keuntungan program pensiun manfaat pasti adalah sebagai berikut:
a)      Kinerja investasi yang baik memungkinkan terjadinya surplus yang dapat mengurangi iuran.
b)      Jadwal iuran tambahan (bila ada) lebih fleksibel
Ø  Dari sisi peserta, keuntungan program pensiun manfaat pasti adalah sebagai berikut:
a)      Jumlah manfaat yang akan diterima sudah pasti
b)      Memberikan keamanan bagi karyawan yang bekerja lama
2)      Kekurangan
Ø  Dari sisi pemberi kerja, kekurangan program pensiun manfat pasti adalah sebagai berikut:
a)      Iuran berfluktuasi dan pendanaan tidak stabil
b)      Pemberi kerja menanggung risiko investasi
Ø  Dari sisi peserta, kekurangan program pensiun manfaat pasti adalah sebagai berikut:
a)      Manfaat yang berhenti di usia muda relatif lebih kecil
b)      Manfaat kurang fleksibel
b.      Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP)
Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) yaitu program pensiun yang menetapkan besarnya iuran karyawan dan perusahaan (pemberi kerja). Sementara itu, benefit yang akan diterima karyawan dihitung berdasarkan akumulasi iuran ditambah dengan hasil pengembangan atau investasinya.
Dalam Undang-Undang, Program Pensiun Iuran Pasti didefinisikan sebagai program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam peraturan dana pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun.
Dari definisi ini terlihat bahwa PPIP pada dasarnya dilakukan dengan cara seseorang peserta menggiur sejumlah uang ke dalam dana pensiun dan iuran beserta hasil pengembangannya (akumulasi dana), yang dibukukan dalam rekening peserta yang bersangkutan, dan akan digunakan sebagai manfaat pensiun apabila peserta tersebut telah mencapai usia tertentu. Dalam program ini besarnya iuran peserta dapat ditetapkan terlebih dahulu, tetapi hasilnya atau manfaat pensiun yang akan diperolehnya belum dapat diketahui sebab hal tersebut akan sangat bergantung kepada lamanya seseorang menggiur dari hasil pengembangan iuran tersebut.
Program pensiun iuran pasti juga memiliki kelebihan dan kekurangannya, diantaranya sebagai berikut:
1)      Kelebihan
Ø  Dari sisi pemberi kerja, keuntungan PPIP adalah sebagi berikut:
a)      Pembiayaan dapat dikendalikan dan memudahkan dalam penyusunan anggaran
b)      Tidak ada risiko investasi dan pendanaan stabil
Ø  Dari sisi peserta, keuntungan PPIP adalah sebagai berikut:
a)      Manfaat bagi yang berhenti di usia muda relatif lebih besar
b)      Terlibat dalam memutuskan strategi investasi
2)      kekurangan
Ø  Dari sisi pemberi kerja, keuntungan PPIP adalah sebagi berikut:
a)      Berpotensi menimbulkan keresahan bila manfaat yang dihasilkan kecil
b)      Iuran tidak fleksibel karena sudah ditetapkan
Ø  Dari sisi peserta, keuntungan PPIP adalah sebagai berikut:
a)      Besar manfaat tidak dapat diketahui
b)      Besar manfaat tergantung kinerja investasi
c.       Program pensiun berdasarkan keuntungan (profit sharing pasion plan)
Program pensiun berdasarkan keuntungan adalah program pensiun iuran pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja. (Lihat Pasal 1 Butir 3 UU No. 11 Tahun 1992)




8.      Keunggulan dan Kelemahan Dana Pensiun
a.      Keunggulan
1)      Pengelola yang ditunjuk, seyogianya profesional, setia (loyal), jujur, serta mampu menyusun rencana dan perfikir jangka panjang.
2)      Sesuai UU No. 11 Tahun 1992, dana pensiun dibebaskan dari pajak penghasilan dengan demikian para peserta dapat menikmati manfaat pensiun secara maksimal.
3)      Seluruh himpunan iuran dan hasil pengelolaan kekayaan, investasi dibagikan kepada peserta atau ahli warisnya prorata menurut jumlah iuran dan masa kepesertaannya.
4)      Biaya-biaya tetap (overhead) relatif rendah, karena umumnya peserta secara bersama-sama melalui mitra pendiri, pemberi kerja memikulnya sehingga akan memberikan dampak efisiensi yang tinggi akibat dampak skala ekonomis.
5)      Dana pensiun mempunyai prospek menjadi suatu lembaga keuangan dengan likuiditas dan solvabilitas yang tinggi sehingga memberikan posisi tawar-menawar (bargaining position) yang kuat dalam melakukan kerja sama dengan lembaga keuangan lain.
6)      Untuk mengurangi resiko kematian atau kecelakaan dari peserta, maka sebagian atau seluruh peserta dapat dipertanggungkan dengan asuransi jiwa atau kecelakaan kepada perusahaan asuransi.
7)      Manfaat pensiun dapat dinikmati secara berkala bulanan selama seumur hidup dengan jumlah yang sama bagi peserta dan bagi janda atau duda dari peserta, serta anak yatim piatu dari peserta sampai berusia 25 tahun.
8)      Dana pensiun dapat mempunyai tiga fungsi yang terpadu, yaitu: tabungan, asuransi, dan pensiun.
b.      Kelemahan
1)   Pengelola Yayasan Dana Pensiuan (YDP) masih banyak yang kurang profesional.
2)   Arahan investasi kurang jelas dan kurang konsisten terhadap pencapaian tujuan program pensiun.
3)   Banyak investasi dilakukan pada aktiva tetap yang kurang produktif, tidak cepat menghasilkan.
4)   Arahan administrasi keuangan, sebagai pedoman penatausahaan kekayaan dana pensiun kurang dipersiapkan dengan baik.
5)   Investasi gedung kantor yang berlebihan atau mewah.
6)   Beberapa manajemen yang statis dan kurang peduli terhadap perbaikan manfaat pensiun.
7)   Banyak pengelola merasa bangga dan terlena dengan kenaikan laba dan aset yayasan dana pensiun, tetapi kurang memerhatikan perbaikan manfaat pensiun sebagai tujuan pokok.


PENUTUP

            Dana pensiun merupakan hak seseorang untuk memperoleh penghasilan setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab-sebab lain sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan. Dari definisi yang ada dapat ditarik kesimpulan bahwa dana pensiun merupakan lembaga atau badan hukum yang mengelola program pensiun, yang dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan terutama yang telah pensiun. Hakikat dana pensiun yaitu,mengajak masyarakat dan karyawan untuk selalu siap menghadapi masa depan terutama di hari tua (masa pensiun).Mengajak masyarakat dan karyawan untuk menyisihkan sebagian dari pendapatan yang diperoleh selama masih aktif bekerja ke program pensiun.Membantu mempersiapkan peserta untuk dapat tetap menikmati hidup layak (dimasa pensiun) dengan memperoleh pembayaran manfaat pensiun
            Penyelenggaraan suatu program pensiun, terutama dari sisi pemberi kerja, dapat dilihat dari dua aspek yaitu aspek ekonomis dan aspek sosial. Yang dimaksud dengan aspek ekonomis adalah usaha pemberi kerja untuk menarik atau mempertahankan karyawan perusahaan yang memiliki potensi, cerdas, terampil dan produktif, yang dapat diharapkan untuk mengembangkan perusahaan. Sedangkan, aspek sosial berkaitan dengan tanggung jawab sosial pemberi kerja; bukan saja kepada karyawannya pada saat karyawan yang bersangkutan tidak lagi mampu bekerja, tetapi juga kepada  keluarganya pada saat karyawan tersebut meninggal dunia. Adapun usia pensiun, meliputi: Pensiun normal, pensiun dipercepat , pensiun ditunda , dan pensiun cacat. Dan adapaun program pensiun, terdiri dari:
a)      program pensiun iuran pasti (defined contribution plan),
b)      program pensiun manfaat pasti (defined benefit plan),
c)      program pensiun berdasarkan keuntungan (profit sharing pension plan)
Jenis Kelembagaan Dana Pensiun, meliputi:
1.      Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
2.      Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar