Jumat, 14 April 2017

Kebijakan Moneter dalam Islam



PENDAHULUAN
Pada zaman ini banyak sekali system yang mempengaruhi pergerakan ekonomi di suatu negara untuk menjaga kestabilan perekonomiaan dan salah satu sintem yang di gunakan negara Indonesia adalah sistem kebijakan moneter yang bertujuan untuk menjaga tinggkat kestabilan harga dan juga mengatur tingkat tinggi rendahnya inflasi, system kebijakan moneter yaitu kebijakan moneter ekspansif dan kebijakan moneter kontraktif.

Kebijakan moneter di pengaruhi langsung oleh Bank Sentral atau Bank Indonesia. Bank Indonesia menggunakan system kebijakan moneter untuk mengatur perekonomian langsung melalui bank - bank konvensional dan syariah. Kebijakan moneter yang mempengaruhi bank konvensional dan syariah adalah kebijakan moneter ekspansif dan kebijakan moneter kontraktif, instrument kebijakan moneter konvensional yaitu kebijakan pasar terbuka, penentuan cadangan wajib minimum, penentuan discount rate.
Perbedaan utama kebijakan moneter konvensional dan islam adalah islam tidak mengakui adanya instrument bunga karena jelas dalam Alqur`an riba itu sangat dilarang atau haram. Hikmah pelarangan riba agar terjadi hubungan partnership antara pemilik dan usaha secara adil.

PEMBAHASAN
Pengertian Kebijakan Moneter
Kebijakan Moneter adalah suatu usaha dalam mengendalikan keadaan ekonomi makro agar dapat berjalan sesuai dengan yang diinginkan melalui pengaturan jumlah uang yang beredar dalam perekonomian.Sasaran yang ingin dicapai adalah memelihara kestabilan nilai uang baik terhadap factor internal maupun eksternal. Stabilitas nilai uang mencerminkan stabilitas harga yang pada akhirnya akan mempengaruhi realisasi pencapaian tujuan pembangunan suatu Negara, seperti pemenuhan kebutuhan dasar, pemerataan distribusi,perluasan kesempatan kerja, pertumbuhan ekonomi riil yang optimum dan stabilitas ekonomi.
Secara prinsip, tujuan kebijakan moneter islam tidak berbeda dengan tujuan kebijakan moneter konvensional yaitu menjaga stabilitas dari mata uang (baik secara internal maupun eksternal) sehingga pertumbuhan ekonomi yang merata yang diharapkan dapat tercapai. Stabilitas dalam nilai uang tidak terlepas dari tujuan ketulusan dan keterbukaan dalam berhubungan dengan manusia. Hal ini disebutkan AL Qur’an dalam QS.Al.An’am:152
…………وَأَوْفُواْ الْكَيْلَ وَالْمِيزَانَ بِالْقِسْطِ…….
“……. Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. …”
Mengenai stabilitas  nilai uang  juga ditegaskan oleh  M. Umar Chapra (Al Quran Menuju Sistem Moneter  yang Adil), kerangka kebijakan moneter dalam perekonomian Islam adalah  stok uang, sasarannya haruslah  menjamin bahwa pengembangan moneter yang tidak berlebihan melainkan cukup untuk sepenuhnya dapat mengeksploitasi kapasitas perekonomian untuk menawarkan barang dan jasa bagi kesejahteraan Sosial Umum.Pelaksanaan kebijakan moneter (operasi moneter) yang dilakukan otoritas moneter sebagai pemegang kendali money supply untuk mencapai tujuan kebijakan moneter dilakukan dengan menetapkan target yang akan dicapai dan dengan instrumen apa target tersebut akan dicapai.
Tujuan Kebijakan Moneter
Tujuan dari kebijakan moneter adalah sebagai berikut ini:
1.    Menjaga kestabilan ekonomi artinya pertumbuhan arus barang dan jasa seimbang dengan pertumbuhan arus barang dan jasa yang tersedia.
2.    Menjaga kestabilan harga yaitu harga suatu barang merupakan hasil interaksi antara jumlah uang yang beredar dengan jumlah uang yang tersedia dipasar.
3.    Meningkatkan kesempatan kerja yaitu pada saat perekonomian stabil pengusaha akan investasi untuk menambah jumlah barang dan jasa sehingga adanya investasi akan membuka lapangan kerja baru sehingga memperluas kesempatan kerja mayarakat.
4.    Memperbaiki neraca perdagangan kerja masyarakat yaitu dengan jlan meningkatkan ekspor dan mengurangi impor dari luar negeri yang masuk kedalam negeri atau sebaliknya.
Instrument Kebijakan Moneter
Setiap kebijakan pastinya memerlukan instrument dalam mencapai tujuan-tujuanya,adapun instrument tersebut adalah :
A .    Instrument Kebijakan Moneter Konvensional
Instrumen-instrumen pokok dari kebijakan moneter dalam teori konvensional antara lain adalah:
1.      Kebijakan Pasar Terbuka. (Open Market Operation). Kebijakan membeli atau menjual surat berharga atau obligasi di pasar terbuka. Jika bank sentral ingin menambah suplai uang maka bank sentral akan membeli obligasi, dan sebaliknya bila akan menurunkan jumlah uang beredar maka bank sentral akan menjual obligasi.
2.      Penentuan Cadangan Wajib Minimum. (Reserve Requirement). Bank sentral umumnya menentukan angka rasio minimum antara uang tunai (reserve) dengan kewajiban giral bank (demand deposits), yang biasa disebut minimum legal reserve ratio. Apabila bank sentral menurunkan angka tersebut maka dengan uang tunai yang sama, bank dapat menciptakan uang dengan jumlah yang lebih banyak daripada sebelumnya.


3.      Penentuan Discount Rate. Bank sentral merupakan sumber dana bagi bank-bank umum atau komersial dan sebagai sumber dana yang terakhir (the last lender resort). Bank komersial dapat meminjam dari bank sentral dengan tingkat suku bunga sedikit di bawah tingkat suku bunga kredit jangka pendek yang berlaku di pasar bebas. Discount rate yang bank sentral kenakan terhadap pinjaman ke bank komersial mempengaruhi tingkat keuntungan bank komersial tersebut dan keinginan meminjam dari bank sentral. Ketika discount rate relatif rendah terhadap tingkat bunga pinjaman, maka bank komersial akan mempunyai kecendrungan untuk meminjam dari bank sentral.
4.      Moral Suasion Kebijakan Bank Sentral yang bersifat persuasif berupa himbauan/bujukan moral kepada bank.
Instrumen-instrumen konvensional yang mengandung unsur bunga (bank rates, discount rate, open market operation dengan sekuritas bunga yang ditetapkan didepan) tidak dapat digunakan pada pelaksanaan kebijakan moneter berbasis Islam.
B.  Instrument Kebijaka Moneter Islam
Instrument yang di perlukan dalam kebijakan moneter Islam diharapkan tidak hanya akan membantu mengatur penawaran uang seirama terhadap permintaan rill terhadap uang, tetapi juga memenuhi kebutuhan untuk membiyayai deficit pemerintah yang benar-benar rill dan mencapai sasaran sosioekonomi masyarakat Islam lainnya. Terdapat sejumlah elemen untuk mengatur hal ini. Diantaranya (chapra, 2000):
  1. Target pertumbuhan dalam M dan MO
  2. Saham public terhadap deposito unjuk (uang giral)
  3. Cadangan wajib resmi
  4. Pembatas kredit
  5. Alokasi kredit (pembiyayaan ) yang berorientasi kepada nilai
  6. Instrumen factory (anjak piutang) yang baru populer tahun 1980-an telah dikenal dengan nama al-hiwalah, hanya bedanya al-hiwalah tidak menggunakan instrumen bunga.
Kebijakan Moneter dalam Perspektif Islam
Umer Capra menyebutkan tujuan utama dan fungsi kebijakan moneter dalam kerangka ekonomi yang Islami adalah untuk mencapai :
  1. Kesejehtaraan ekonomi yang diperluas dengan kesempatan kerja penuh dan laju pertumbuhan ekonomi yang optimal.
  2. Keadilan sosial ekonomi dan distribusi kekayaan, serta pendapatan yang merata.
  3. Stabilitas nilai mata uang untuk memungkinkan alat tukar sebagai suatu unit yang dapat diandalkan, standar yang adil bagi pembayaran masa depan, serta penyimpanan nilai yang stabil.
  4. Mobilitas dana tabungan – investasi untuk pembangunan ekonomi dalam suatu cara yang adil sehingga pengembalian keuntungan dapat dijamin bagi semua pihak yang bersangkutan.
  5. Memberikan semua bentuk pelayanan yang efektif yang secara normal diharapkam dari sistem perbankan.

Penghapusan bunga dan penerapan LPS dalam sistem moneter dalam islam akam membawa implikasi yang fundamental terhadap instrumen kebijakan yang digunakan.
Kebijakan Moneter adalah kebijakan yang digunakan untuk mengontrol jumlah uang yang beredar oleh Bank Sentral. Tujuan kebijakan moneter adalah memelihara kestabilan nilai uang secara internal maupun eksternal. Stabilitas nilai uang mencerminkan stabilitas harga yang mempengaruhi realisasi tujuan pembangunan suatu Negara, seperti pemenuhan kebutuhan dasar, pemerataan distribusi, perluasan kesempatan kerja, pertumbuhan ekonomi riil yang optimum dan stabilitas ekonomi.
Tujuan kebijakan moneter islam tidak berbeda dengan tujuan kebijakan moneter konvensional yaitu menjaga stabilitas, sehingga pertumbuhan ekonomi yang merata yang diharapkan dapat tercapai. Stabilitas dalam nilai uang tidak terlepas dari tujuan ketulusan dan keterbukaan dalam berhubungan dengan manusia.
Posisi  Bank Sentral dalam Islam
Bank sentral di dalam system ekonomi konvensional berguna sebagai lembaga yang bertanggung jawab mengatur kelancaran peredaran hingga penyaluran mata uang. Bank sentral pertama kalinya dibuat pada saat pembuatan mata uang kertas untuk menggantikan alat pembayaran sebelumnya yaitu emas. Bank sentral berfungsi untuk menstabilkan nilai mata uang dari inflasi.
Di dalam Islam, konsep bank sentral ini tidaklah digunakan dalam perekonomian. Perekonomian Islam didasarkan pada rasa saling menguntungkan antara dua pihak. Islam tidak memperbolehkan menggunakan bunga dan hukumnya adalah riba. Perbedaan bank sentral konvensional dengan bank sentral Islam yang secara syariah yaitu pada penempatan posisi kedua bank itu berbeda. Didalam bank sentral Islam, bank sentral Islam harus melaksanakan tugasnya sesuai dengan prinsip dan ajaran Islam serta menolak yang di larang oleh agama. Bank sentral konvensional secara langsung membuat masalah seigniorage dan sekaligus mentransfer property riil dari pinjaman masyarakat kepada pihak yang berkuasa menjadikan ketidakadilan.
Aplikasi dari Instrument Kebijakan Moneter Islam di Indonesia
·         GWM (Giro Wajib Minimum ) dalam pelaksanaannya GWM ini besarnya adalah 5% dari dana pihak ke tiga yang berbentuk IDR (rupiah) dan 3% dari dana pihak ketiga yang berbentuk mata uang asing. Sedangkan dana pihak ketiga yang di maksud disini adalah dalam bentuk :
1)      Giro wadia’ah
2)      Tabungan mudorobah
3)       Deposito investasi mudhorobah
4)      Kewajiban lainnya
·         Sertifikat Investasi Mudharobah antar bank syariah (IMA) Sertifikat Wadilah Bank Indonesia (SWBI) adalah instrument BI yang sesuai dengan syariah islam yang di gunakan dalam omo. Dan juga dapat di gunakan oleh bank-bank syariah yang mempunyai kelebihan likuiditas sebagai sarana penitipan dana jangka pendek. Instrumen Bank Indonesia yang sesuai dengan syariah Islam yang digunakan dalam operasi pasar terbuka. Instrumen ini digunakan untuk mengendalikan uang beredar dengan jalan menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar di masyarakat melalui bank syariah. Instrumen ini juga dijadikan sebagai sarana penitipan dana jangka pendek khususnya bagi bank yang mengalami kelebihan likuiditas. Operasionalnya, SWBI memiliki nilai nominal minimum Rp 500 jt dengan jangka waktu yang dinyatakan dalam hari (misalnya: 7 hari; 14 hari; 30 hari). Pembayaran dan pelunasan SWBI melalui debit/kredit rekening giro bank yang ada di Bank Indonesia. Jika jatuh tempo dana akan dikembalikan beserta bonus yang ditentukan berdasarkan parameter sertifikat IMA.
·         Dan masih banyak bentuk aplikasi kebijakan moneter yang lainnya.
PENUTUP
Kesimpulan

Ekonomi Moneter merupakan suatu cabang ilmu ekonomi yang membahas tentang peranan uang dalam mempengaruhi tingkat harga-harga dan tingkat kegiatan ekonomi dalam suatu negara.
Kebijakan moneter adalah upaya untuk mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi secara berkelanjutan dengan tetap mempertahankan kestabilan harga. Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Sentral atau Otoritas Moneter berusaha mengatur keseimbangan antara persediaan uang dengan persediaan barang agar inflasi dapat terkendali, tercapai kesempatan kerja penuh dan kelancaran dalam pasokan/distribusi barang.Kebijakan moneter dilakukan antara lain dengan salah satu namun tidak terbatas pada instrumen sebagai berikut yaitu suku bunga, giro wajib minimum, intervensi dipasar valuta asing dan sebagai tempat terakhir bagi bank-bank untuk meminjam uang apabila mengalami kesulitan likuiditas.
Kebijakan moneter pada dasarnya merupakan suatu kebijakan yang bertujuan untuk mencapai keseimbangan internal (pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabilitas harga, pemerataan pembangunan) dan keseimbangan eksternal (keseimbangan neraca pembayaran) serta tercapainya tujuan ekonomi makro, yakni menjaga stabilisasi ekonomi yang dapat diukur dengan kesempatan kerja, kestabilan harga serta neraca pembayaran internasional yang seimbang. Apabila kestabilan dalam kegiatan perekonomian terganggu, maka kebijakan moneter dapat dipakai untuk memulihkan (tindakan stabilisasi). Pengaruh kebijakan moneter pertama kali akan dirasakan oleh sektor perbankan, yang kemudian ditransfer pada sektor riil.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar