PENGERTIAN
Saham
adalah satuan nilai atau pembukuan
dalam berbagai instrumen finansial yang mengacu pada bagian kepemilikan sebuah
perusahaan. (https://id.wikipedia.org/wiki/Saham)
Surat bukti
pemilikan bagian modal perseroan terbatas yg memberi hak atas dividen dan
lain-lain menurut besar kecilnya modal yang disetor (Kamus Besar Baha
Indonesia).
Saham adalah surat berharga
yang merupakan tanda kepemilikan seseorang atau badan terhadap suatu
perusahaan. Pengertian saham ini artinya adalah surat berharga yang dikeluarkan
oleh sebuah perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau yang biasa
disebut emiten. Saham menyatakan bahwa pemilik saham tersebut adalah juga
pemilik sebagian dari perusahaan itu. Dengan demikian kalau seorang investor
membeli saham, maka ia pun menjadi pemilik atau pemegang saham perusahaan.
Wujud saham adalah selembar
kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas itu adalah pemilik perusahaan yang
menerbitkan kertas tersebut. Jadi sama dengan menabung di bank, setiap kali
kita menabung maka kita akan mendapatkan slip yang menjelaskan bahwa kita telah
menyetor sejumlah uang. Dalam investasi saham, yang kita terima bukan slip
melainkan saham.
JENIS – JENIS SAHAM
1.
Saham Biasa
Saham biasa merupakan
pemilik sebenarnya dari perusahaan. Mereka menanggung risiko dan mendapatkan
keuntungan. Pada saat kondisi perusahaan jelek, mereka tidak menerima dividen.
Dan sebaliknya, pada saat kondisi perusahaan baik, mereka dapat memperoleh
dividen yang lebih besar bahkan saham bonus. Pemegang saham biasa ini memiliki
hak suara dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) dan ikut menentukan kebijakan
perusahaan. Jika perusahaan dilikuidasi, pemegang saham biasa akan membagi sisa
aset perusahaan setelah dikurangi bagian pemegang saham preferen.
Karakteristik Saham biasa
adalah sebagai berikut:
ü Hak suara pemegang saham,
dapat memillih dewan komisaris
ü Hak didahulukan, bila
organisasi penerbit menerbitkan saham baru
ü Tanggung jawab terbatas, pada
jumlah yang diberikan saja
2.
Saham Preferen
Selain saham biasa kita juga
mengenal adanya saham preferen. Sesuai namanya, saham preferen ini mendapatkan
hak istimewa dalam pembayaran dividen dibanding saham biasa. Pada saham
preferen pemiliknya akan memiliki hak lebih
dibanding hak pemilik saham biasa. Pemegang saham preferen akan mendapat
dividen lebih dulu dan juga memiliki hak suara lebih dibanding pemegang saham
biasa seperti hak suara dalam pemilihan direksi sehingga jajaran manajemen akan
berusahan sekuat tenaga untuk membayar ketepatan pembayaran dividen preferen
agar tidak lengser.
Karakteristik Saham Preferen
adalah sebagai berikut:
ü Memiliki berbagai tingkat,
dapat diterbitkan dengan karakteristik yang berbeda
ü Tagihan terhadap aktiva dan
pendapatan, memiliki prioritas lebih tinggi dari saham biasa dalam hal
pembagian dividen
ü Dividen kumulatif, bila
belum dibayarkan dari periode sebelumnya maka dapat dibayarkan pada periode
berjalan dan lebih dahulu dari saham biasa
ü Konvertibilitas, dapat
ditukar menjadi saham biasa, bila kesepakatan antara pemegang saham dan
organisasi penerbit terbentuk
ALASAN MEMILIH SAHAM SEBAGAI INVESTASI
Jika deposito memberikan
imbalan (suku bunga) yang tingginya relatif terbatas, katakan 15% per tahun,
tentu kita akan bersedia membeli saham, karena saham mampu memberikan imbalan
lebih besar dari 15%. Jadi memilih investasi pada saham lebih menguntungkan
dibanding deposito. Sebab kelebihan menabung dengan cara memiliki saham adalah
kemampuannya memberikan keuntungan yang tidak terhingga. Tidak terhingga ini
bukan berarti keuntungan investasi saham biasa sangat besar dalam rupiahnya.
Tetapi, tergantung pada perkembangan perusahaan penerbitnya. Apabila,
perusahaan penerbit mampu menghasilkan laba yang besar, maka ada kemungkinan
para pemegang sahamnya akan menikmati keuntungan yang besar juga.
Karena,
dengan laba yang besar itu, bisa diharapkan tersedia dana yang besar untuk
dibayarkan sebagai dividen. Di beragam jenis instrument investasi yang
ditawarkan kepada masyarakat. Menyimpan uang bukan hanya deposito bank karena
tingkat suku bunganya cenderung terjun bebas. Sambil menyimpan uang, bagaimana
cara agar uang “bekerja” mencari laba.
TEMPAT INVESTOR MEMBELI SAHAM
Seorang investor dapat
membeli saham di pasar perdana maupun pasar sekunder. Pada pasar perdana,
emiten yang baru go public menawarkan sahamnya kepada investor melalui para
penjamin emisi[1]
dan agen penjual.
Investor dapat
membeli langsung melalui para penjamin emisi penerbitan saham tersebut atau
melalui agen penjual. Kemudian saham yang dibeli pada pasar perdana dapat
diperjualbelikan melalui pasar sekunder atau di bursa efek melalui perusahaan
pialang[2].
Apabila
kita ambil contoh, Bursa Efek ibaratnya seperti PD Pasar Jaya yaitu selaku
pengelola pasar dimana kios-kiosnya disewakan kepada pedagang. Pedagang disini
adalah broker [3]
atau perusahaan efek. Sementara pembelinya disebut investor atau pemodal.
Jadi
pembeli tidak berhubungan dengan PD Pasar Jaya, melainkan berhubungan langsung
dengan pedagang. Yang behubungan langsung dengan PD Pasar Jaya adalah para
pedagang yang menempati kios tersebut.
Pada
dasarnya, jika Anda ingin bertransaksi / berbisnis saham baik melakukan
pembelian maupun penjualan saham, maka Anda harus berhubungan dengan perusahaan sekuritas atau biasa disebut broker atau perusahaan
pialang yang menjadi anggota bursa.
Perusahaan efek
ini memiliki wakilnya di Bursa Efek yang biasa disebut pialang. Pialang sahamtersebutlah
yang akan melakukan transaksi atas dasar order atau amanat yang Anda berikan
baik untuk jual maupun untuk beli. Pialang tersebut dapat juga memberikan
anjuran atau berbagai nasihat lainnya sehubungan dengan rencana investasi Anda.
Atas jasanya itu maka Anda wajib membayar biaya komisi kepada pialang.
ü KEUNTUNGAN
1. Dividen
Yaitu pembagian keuntungan yang diberikan perusahaan penerbit saham tersebut atas keuntungan yang dihasilkan perusahaan, deviden diberikan setelah mendapat persetujuan dari pemegang saham dalam RUPS. Deviden yang dibagikan perusahaan dapat berupa devien tunai artinya kepada setiap pemegang saham diberikan deviden berupa uang tunai dalam jumlah rupiah tertentu untuk setiap saham atau dapat pula berupa deviden stock yang artinya setiap pemegang saham diberikan deviden sejumlah saham sehingga sejumlah saham yang dimiliki investor bertambah dengan adanya pembagian deviden stock tersebut.
Yaitu pembagian keuntungan yang diberikan perusahaan penerbit saham tersebut atas keuntungan yang dihasilkan perusahaan, deviden diberikan setelah mendapat persetujuan dari pemegang saham dalam RUPS. Deviden yang dibagikan perusahaan dapat berupa devien tunai artinya kepada setiap pemegang saham diberikan deviden berupa uang tunai dalam jumlah rupiah tertentu untuk setiap saham atau dapat pula berupa deviden stock yang artinya setiap pemegang saham diberikan deviden sejumlah saham sehingga sejumlah saham yang dimiliki investor bertambah dengan adanya pembagian deviden stock tersebut.
2. Capital Gain
Capital gain merupakan selisih antara harga beli dan harga jual, dimana harga jual lebih tinggi dari harga beli, capital gain terbentuk dengan adanya aktifitas perdagangan di pasar sekunder. Misalnya seorang pemodal membeli saham BUMI dengan harga per lembar Rp.5000 kemudian menjualnya dengan harga Rp.5500 per lembarnya, yang berarti pemodal tersebut telah mendapatkan capital gain sebesar Rp.500 untuk setiap saham yang dijualnya. Umumnya pemodal dengan orientasi jangka pendek untuk mengejar keuntungan melalui capital gain.
Disamping 2 keuntungan tersebut, pemegang saham juga dimungkinkan untuk mendapatkan:
Capital gain merupakan selisih antara harga beli dan harga jual, dimana harga jual lebih tinggi dari harga beli, capital gain terbentuk dengan adanya aktifitas perdagangan di pasar sekunder. Misalnya seorang pemodal membeli saham BUMI dengan harga per lembar Rp.5000 kemudian menjualnya dengan harga Rp.5500 per lembarnya, yang berarti pemodal tersebut telah mendapatkan capital gain sebesar Rp.500 untuk setiap saham yang dijualnya. Umumnya pemodal dengan orientasi jangka pendek untuk mengejar keuntungan melalui capital gain.
Disamping 2 keuntungan tersebut, pemegang saham juga dimungkinkan untuk mendapatkan:
3. Saham Bonus
Saham bonus (jika ada) yaitu saham yang dibagikan perusahaan kepada pemegang saham yang diambil dari agio saham, agio saham adalah selisih antara harga jual terhadap harga nominal saham tersebut pada saat perusahaan melakukan penawaran umum dipasar perdana, misalnya setiap saham dengan nilai nominal Rp.500 dijual dengan harga Rp.800 maka setiap saham akan memberikan agio kepada perusahaan sebesar Rp.300 setiap sahamnya.
Saham bonus (jika ada) yaitu saham yang dibagikan perusahaan kepada pemegang saham yang diambil dari agio saham, agio saham adalah selisih antara harga jual terhadap harga nominal saham tersebut pada saat perusahaan melakukan penawaran umum dipasar perdana, misalnya setiap saham dengan nilai nominal Rp.500 dijual dengan harga Rp.800 maka setiap saham akan memberikan agio kepada perusahaan sebesar Rp.300 setiap sahamnya.
ü KERUGIAN
1.
Tidak mendapat deviden
Perusahaan akan membagikan deviden jika operasi perusahaan menghasilkan keuntungan. Dengan demikian perusahaan tidak dapat membagikan deviden jika perusahaan tersebut mengalami kerugian. Dengan demikian potensi keuntungan pemodal untuk mendapatkan deviden ditentukan oleh kinerja perusahaan tersebut.
Perusahaan akan membagikan deviden jika operasi perusahaan menghasilkan keuntungan. Dengan demikian perusahaan tidak dapat membagikan deviden jika perusahaan tersebut mengalami kerugian. Dengan demikian potensi keuntungan pemodal untuk mendapatkan deviden ditentukan oleh kinerja perusahaan tersebut.
2.
Capital Loss
Dalam aktifitas perdagangan saham, tidak selalu pemodal mendapatkan capital gain atau keuntungan atas saham yang dijualnya. Ada kalanya investor menjual sahamnya lebih rendah harganya dari harga belinya, dengan demikian investor mengalami capital loss. Misalnya seorang investor membeli saham BUMI pada harga Rp.5000 per lembarnya, namun beberapa waktu kemudian dijual dengan harga Rp.4500 per lembarnya, berarti investor tersebut mengalami kerugian sebesar Rp.500 per lembarnya, kerugian tersebut yang disebut capital loss.
Dalam jual beli saham, terkadang seorang investor untuk menghindari potensi kerugian yang makin besar seiring dengan terus menurunnya harga saham, maka investor tersebut rela menjual sahamnya dengan harga lebih rendah dari harga belinya, istilah ini dikenal dengan Cut Loss.
Dalam aktifitas perdagangan saham, tidak selalu pemodal mendapatkan capital gain atau keuntungan atas saham yang dijualnya. Ada kalanya investor menjual sahamnya lebih rendah harganya dari harga belinya, dengan demikian investor mengalami capital loss. Misalnya seorang investor membeli saham BUMI pada harga Rp.5000 per lembarnya, namun beberapa waktu kemudian dijual dengan harga Rp.4500 per lembarnya, berarti investor tersebut mengalami kerugian sebesar Rp.500 per lembarnya, kerugian tersebut yang disebut capital loss.
Dalam jual beli saham, terkadang seorang investor untuk menghindari potensi kerugian yang makin besar seiring dengan terus menurunnya harga saham, maka investor tersebut rela menjual sahamnya dengan harga lebih rendah dari harga belinya, istilah ini dikenal dengan Cut Loss.
3.
Perusahaan bangkrut dan dilikuidasi
Jika suatu perusahaan bangkrut, maka tentu saja akan berdampak secara langsung kepada pemegang saham perusahaan tersebut. Sesuai dengan peraturan pencatatan saham di bursa efek. Dalam kondisi perusahaan dilikuidasi, maka pemeganng saham akan mendapat posisi lebih rendah dibandingkan kreditor atau pemegang obligasi, dan jika masih terdapat sisa baru akan dibagikan kepada pemegang saham.
Jika suatu perusahaan bangkrut, maka tentu saja akan berdampak secara langsung kepada pemegang saham perusahaan tersebut. Sesuai dengan peraturan pencatatan saham di bursa efek. Dalam kondisi perusahaan dilikuidasi, maka pemeganng saham akan mendapat posisi lebih rendah dibandingkan kreditor atau pemegang obligasi, dan jika masih terdapat sisa baru akan dibagikan kepada pemegang saham.
4.
Saham di delist dari bursa (delisting)
Resiko lain yang di hadapi oleh para investor adalah jika saham perusahaan dikeluarkan dari pencatatan bursa efek (delist). Suatu saham perusahaan di-delist di bursa umumnya karena kinerja perusahaan yang buruk, misalnya dalam kurun waktu tertentu tidak pernah diperdagangkan, mengalami kerugian beberapa tahun, tidak membagikan deviden secara berturut-turut selama beberapa tahun dan berbagai kondisi lainnya sesuai dengan peraturan pencatatan di bursa. Adapula perusahaan yang di delist keluar dari bursa dengan tujuan Go Private, perusahan yang melakukan Go Private tidak merugikan investor karena perusahaan penerbit saham tersebut melakukan Buy Back terhadap saham yg diterbitkan.
Resiko lain yang di hadapi oleh para investor adalah jika saham perusahaan dikeluarkan dari pencatatan bursa efek (delist). Suatu saham perusahaan di-delist di bursa umumnya karena kinerja perusahaan yang buruk, misalnya dalam kurun waktu tertentu tidak pernah diperdagangkan, mengalami kerugian beberapa tahun, tidak membagikan deviden secara berturut-turut selama beberapa tahun dan berbagai kondisi lainnya sesuai dengan peraturan pencatatan di bursa. Adapula perusahaan yang di delist keluar dari bursa dengan tujuan Go Private, perusahan yang melakukan Go Private tidak merugikan investor karena perusahaan penerbit saham tersebut melakukan Buy Back terhadap saham yg diterbitkan.
5.
Saham di-Suspend
Jika suatu saham di suspend atau diberhentikan perdagangannya oleh otoritas bursa efek. Dengan demikian pemodal tidak dapat menjual sahamnya hingga saham yang di suspend tersebut dicabut dari status suspend. Suspend biasanya berlangsung dalam waktu singkat misalnya dalam 1 sesi perdagangan, 1 hari perdagangan namun dapat pula berlangsung dalam kurun waktu beberapa hari perdagangan. Hal yang menyebabkan saham di suspend yaitu suatu saham mengalami lonjakan harga yang luar biasa, suatu perusahaan dipailitkan oleh kreditornya, atau berbagai kondisi lainnya yang mengharuskan otoritas bursa menghentikan sementara perdagangan saham tersebut untuk kemudian diminta konfirmasi lainnya. Sedemikian hingga informasi yang belum jelas tersebut tidak menjadi ajang spekulasi, jika setelah didapatkan suatu informasi yang jelas, maka status suspend atas saham tersebut dapat dicabut oleh bursa dan saham dapat diperdagangkan lagi seperti semula.
Jika suatu saham di suspend atau diberhentikan perdagangannya oleh otoritas bursa efek. Dengan demikian pemodal tidak dapat menjual sahamnya hingga saham yang di suspend tersebut dicabut dari status suspend. Suspend biasanya berlangsung dalam waktu singkat misalnya dalam 1 sesi perdagangan, 1 hari perdagangan namun dapat pula berlangsung dalam kurun waktu beberapa hari perdagangan. Hal yang menyebabkan saham di suspend yaitu suatu saham mengalami lonjakan harga yang luar biasa, suatu perusahaan dipailitkan oleh kreditornya, atau berbagai kondisi lainnya yang mengharuskan otoritas bursa menghentikan sementara perdagangan saham tersebut untuk kemudian diminta konfirmasi lainnya. Sedemikian hingga informasi yang belum jelas tersebut tidak menjadi ajang spekulasi, jika setelah didapatkan suatu informasi yang jelas, maka status suspend atas saham tersebut dapat dicabut oleh bursa dan saham dapat diperdagangkan lagi seperti semula.
[1] Emisi : Ek pengeluaran (surat berharga spt saham, obligasi) oleh
perusahaan pd saat perusahaan yg bersangkutan memerlukan tambahan modal;
[2] Pialang :
n
perantara dl kegiatan jual beli; makelar.
[3] Broker
: n
pedagang perantara yg menghubungkan pedagang satu dng yg lain dl hal jual beli
atau antara penjual dan pembeli (saham dsb); cengkau; makelar; pialang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar