PENGERTIAN PASAR MODAL
Menurut Bursa Efek Indonesia (Indonesia Stock Exchange), pasar modal (capital market)
merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa
diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi), ekuiti (saham), reksa dana,
instrumen derivatif maupun instrumen lainnya. Pasar modal merupakan sarana
pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah), dan sebagai
sarana bagi kegiatan berinvestasi. Dengan demikian,
pasar modal memfasilitasi
berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan terkait lainnya.
Instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar modal
merupakan instrumen jangka panjang (jangka waktu lebih dari 1 tahun) seperti
saham, obligasi, waran, right, reksa dana, dan berbagai instrumen derivatif
seperti option, futures, dan lain-lain.
Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang
Pasar Modal mendefinisikan pasar modal sebagai “kegiatan yang bersangkutan
dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan
dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan
dengan Efek”.
Pasar Modal memiliki peran penting bagi perekonomian
suatu negara karena pasar modal menjalankan dua fungsi, yaitu pertama sebagai
sarana bagi pendanaan usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan untuk
mendapatkan dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang diperoleh dari
pasar modal dapat digunakan untuk pengembangan usaha, ekspansi, penambahan
modal kerja dan lain-lain, kedua pasar modal menjadi sarana bagi masyarakat
untuk berinvestasi pada instrument keuangan seperti saham, obligasi, reksa
dana, dan lain-lain. Dengan demikian, masyarakat dapat menempatkan dana yang dimilikinya
sesuai dengan karakteristik keuntungan dan risiko masing-masing instrument.
Menurut Husnan (2003)
adalah pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa
diperjual-belikan, baik dalam bentuk hutang maupun modal sendiri, baik yang
diterbitkan oleh pemerintah, public authorities, maupun perusahaan swasta.
Menurut Usman (1990:62), umumnya surat-surat berharga yang diperdagangkan di
pasar modal dapat dibedakan menjadi surat berharga bersifat hutang dan surat
berharga yang bersifat pemilikan. Surat berharga yang bersifat hutang umumnya
dikenal nama obligasi dan surat berharga yang bersifat pemilikan dikenal dengan
nama saham. Lebih jauh dapat juga didefinisikan bahwa obligasi adalah bukti
pengakuan hutang dari perusahaan, sedangkan saham adalah bukti penyertaan dari
perusahaan.
Pengertian pasar modal
secara umum adalah suatu sistem keuangan yang terorganisasi, termasuk
didalamnya adalah bank-bank komersial dan semua lembaga perantara dibidang
keuangan, serta keseluruhan surat-surat berharga yang beredar. Dalam arti
sempit, pasar modal adalah suatu pasar (tempat, berupa gedung) yang disiapkan
guna memperdagangkan saham-saham, obligasi-obligasi, dan jenis surat berharga
lainnya dengan memakai jasa para perantara pedagang efek (Sunariyah, 2000 : 4).
Dilihat dari pengertian akan pasar modal diatas, maka jelaslah bahwa pasar
modal juga merupakan salah satu cara bagi perusahaan dalam mencari dana dengan
menjual hak kepemilikkan perusahaan kepada masyarakat.
SEJARAH PASAR MODAL
Menurut buku "Effectengids" yang dikeluarkan
Vereneging voor den Effectenhandel pada tahun 1939, transaksi efek telah
berlangsung sejak 1880 namun dilakukan tanpa organisasi resmi sehingga catatan
tentang transaksi tersebut tidak lengkap. Pada tahun 1878 terbentuk perusahaan
untuk perdagangan komuitas dan sekuritas, yakti Dunlop & Koff, cikal bakal
PT. Perdanas
Tahun 1892, perusahaan perkebunan Cultuur Maatschappij
Goalpara di Batavia mengeluarkan prospektus penjualan 400 saham dengan harga
500 gulden per saham. Empat tahun berikutnya (1896), harian Het Centrum dari
Djoejacarta juga mengeluarkan prospektus penjualan saham senilai 105 ribu
gulden dengan harga perdana 100 gulden per saham. Tetapi, tidak ada keterangan
apakah saham tersebut diperjualbelikan. Menurut perkiraan, yang
diperjualbelikan adalah saham yang terdaftar di bursa Amsterdam tetapi
investornya berada di Batavia, Surabaya dan Semarang. Dapat dikatakan bahwa ini
adalah periode permulaan sejarah pasra modal Indonesia.
Sekitar awal abad ke-19 pemerintah kolonial Belanda mulai
membangun perkebunan secara besar-besaran di Indonesia. Sebagai salah satu
sumber dana adalah dari para penabung yang telah dikerahkan sebaik-baiknya.
Para penabung tersebut terdiri dari orang-orang Belanda dan Eropa lainnya yang
penghasilannya sangat jauh lebih tinggi dari penghasilan penduduk pribumi
Atas dasar itulah maka pemerintahan kolonial waktu itu
mendirikan pasar modal. Setelah mengadakan persiapan, maka akhirnya Amsterdamse
Effectenbueurs mendirikan cabang yang terletak di Batavia (Jakarta) pada
tanggal 14 Desember 1912, yang menjadi penyelenggara adalah Vereniging voor de
Effectenhandel dan langsung memulai perdagangan. Di tingkat Asia, bursa Batavia
ini merupakan yang keempat tertua terbentuk setelah Bombay (1830), Hong Kong (1847),
dan Tokyo (1878). Pada saat awal terdapat 13 anggota bursa yang aktif (makelar)
yaitu : Fa. Dunlop & Kolf; Fa. Gijselman & Steup; Fa. Monod & Co.;
Fa. Adree Witansi & Co.; Fa. A.W. Deeleman; Fa. H. Jul Joostensz; Fa.
Jeannette Walen; Fa. Wiekert & V.D. Linden; Fa. Walbrink & Co; Wieckert
& V.D. Linden; Fa. Vermeys & Co; Fa. Cruyff dan Fa. Gebroeders.
Pada awalnya bursa ini memperjualbelikan saham dan obligasi
perusahaan/perkebunan Belanda yang beroperasi di Indonesia, obligasi yang
diterbitkan pemerintah (provinsi dan kotapraja), sertifikat saham
perusahaan-perusahaan Amerika yang diterbitkan oleh kantor administrasi di
negeri Belanda serta efek perusahaan Belanda lainnya.
Meskipun
pada tahun 1914 bursa di Batavia sempat ditutup karena adanya Perang Dunia I,
namun dibuka kembali pada tahun 1918. Perkembangan pasar modal di Batavia
tersebut begitu pesat sehingga menarik masyarakat kota lainnya. Untuk menampung
minat tersebut, pada tanggal 11 Januari 1925 di kota Surabaya dan 1 Agustus
1925 di Semarang resmi didirikan bursa. Anggota bursa di Surabaya waktu itu
adalah: Fa. Dunlop & Koff, Fa. Gijselman & Steup, Fa. V. Van Velsen,
Fa. Beaukkerk & Cop, dan N. Koster. Sedangkan anggota bursa di Semarang
waktu itu adalah : Fa. Dunlop & Koff, Fa. Gijselman & Steup, Fa. Monad
& Co, Fa. Companien & Co, serta Fa. P.H. Soeters & Co. Hal ini
dikarenakan keadaan pasar modal waktu itu cukup menggembirakan yang terlihat
dari nilai efek yang tercatat yang mencapai NIF 1,4 miliar (jika di indeks
dengan harga beras yang disubsidi pada tahun 1982, nilainya adalah + Rp. 7
triliun) yang berasal dari 250 macam efek.
Periode menggembirakan ini tidak berlangsung lama karena
dihadapkan pada resesi ekonomi tahun 1929 dan pecahnya Perang Dunia II (PD II).
Keadaan yang semakin memburuk membuat Bursa Efek Surabaya dan Semarang ditutup
terlebih dahulu. Kemudian pada 10 Mei 1940 disusul oleh Bursa Efek Jakarta.
Selanjutnya baru pada tanggal 3 Juni 1952, Bursa Efek Jakarta dibuka kembali.
Operasional bursa pada waktu itu dilakukan oleh PPUE (Perserikatan Perdagangan
Uang dan Efek) yang beranggotakan bank negara, bank swasta dan para pialang
efek. Pada tanggal 26 September 1952 dikeluarkan Undang-undang No 15 Tahun 1952
sebagai Undang-Undang Darurat yang kemudian ditetapkan sebagai Undang-Undang
Bursa.
Namun kondisi pasar modal nasional memburuk kembali karena
adanya nasionalisasi perusahaan asing, sengketa Irian Barat dengan Belanda, dan
tingginya inflasi pada akhir pemerintahan Orde Lama yang mencapai 650%. Hal ini
menyebabklan tingkat kepercayaan masyarakat kepada pasar modal merosot tajam,
dan dengan sendirinya Bursa Efek Jakarta tutup kembali.
Baru pada Orde Baru kebijakan ekonomi tidak lagi melancarkan
konfrontasi terhadap modal asing. Pemerintah lebih terbuka terhadap modal luar
negeri guna pembangunan eknomi yang berkelanjutan. Beberapa hal yang dilakukan
adalah pertama, mengeluarkan Keputusan Presiden No. 52 Tahun 1976 tentang
pendirian Pasar Modal, membentuk Badan Pembina Pasar Modal, serta membentuk
Badan Pelaksana Pasar Modal (BAPEPAM). Yang kedua ialah mengeluarkan Peraturan
Pemerintah No.25 Tahun 1976 tentang penetapan PT Danareksa sebagai BUMN pertama
yang melakukan go public dengan penyertaan modal negara Republik Indonesia
sebanyak Rp. 50 miliar. Yang ketiga adalah memberikan keringan perpajakan
kepada perusahaan yang go public dan kepada pembeli saham atau bukti penyertaan
modal.
Perkembangan pasar modal selama tahun 1977 s/d 1987 mengalami
kelesuan meskipun pemerintah telah memberikan fasilitas kepada
perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan dana dari bursa efek. Tersendatnya
perkembangan pasar modal selama periode itu disebabkan oleh beberapa masalah
antara lain mengenai prosedur emisi saham dan obligasi yang terlalu ketat,
adanya batasan fluktuasi harga saham dan lain sebagainya. PT. Semen Cibinong
merupakan perusahaan pertama yang dicatat dalam saham BEJ.
Baru setelah pemerintah melakukan deregulasi pada periode
awal 1987, gairah di pasar modal kembali meningkat. Deregulasi yang pada
intinya adalah melakukan penyederhanaan dan merangsang minat perusahaan untuk
masuk ke bursa serta menyediakan kemudahan-kemudahan bagi investor. Kebijakan
ini dikenal dengan tiga paket yakni Paket Kebijaksanaan Desember 1987, Paket
Kebijaksanaan Oktober 1988, dan Paket Kebijaksanaan Desember 1988.
Paket Kebijaksanaan Desember 1987 atau yang lebih dikenal
dengan Pakdes 1987 merupakan penyederhanaan persyaratan proses emisi saham dan
obligasi, dihapuskannya biaya yang sebelumnya dipungut oleh Bapepam, seperti
biaya pendaftaran emisi efek. Kebijakan ini juga menghapus batasan fluktuasi
harga saham di bursa efek dan memperkenalkan bursa paralel. Sebagai pilihan
bagi emiten yang belum memenuhi syarat untuk memasuki bursa efek.
Kemudian Paket Kebijaksanaan Oktober 1988 atau disingkat
Pakto 88 ditujukan pada sektor perbankkan, namun mempunyai dampak terhadap
perkembangan pasar modal. Pakto 88 berisikan tentang ketentuan 3 L (Legal,
Lending, Limit), dan pengenaan pajak atas bunga deposito. Pengenaan pajak ini
berdampak positif terhadap perkembangan pasar modal. Sebab dengan keluarnya
kebijaksanaan ini berarti pemerintah memberi perlakuan yang sama antara sektor
perbankan dan sektor pasar modal.
Yang ketiga adalah Paket Kebijaksanaan Desember 1988 atau
Pakdes 88 yang pada dasarnya memberikan dorongan yang lebih jauh pada pasar
modal dengan membuka peluang bagi swasta untuk menyelenggarakan bursa.Hal ini
memudahkan investor yang berada di luar Jakarta.
Di samping ketiga paket kebijakan ini terdapat pula peraturan
mengenai dibukanya izin bagi investor asing untuk membeli saham di bursa
Indonesia yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan No.
1055/KMK.013/1989. Investor asing diberikan kesempatan untuk memiliki saham
sampai batas maksimum 49% di pasar perdana, maupun 49 % saham yang tercatat di
bursa efek dan bursa paralel. Setelah itu disusul dengan dikeluarkannya
Keputusan Menteri Keuangan No. 1548/KMK.013/1990 yang diubah lagi dengan
Keputusan Menteri Keuangan No. 1199/KMK.010/1991. Dalam keputusan ini
dijelaskna bahwa tugas Bapepam yang semula juga bertindak sebagai penyelenggara
bursa, maka hanya menjadi badan regulator. Selain itu pemerintah juga membentuk
lembaga baru seperti Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Kliring dan
Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), reksadana, serta manajer Investasi.
Keadaan setelah kebijakan deregulasi itu dikeluarkan
benar-benar berbeda. Pasar modal menjadi sesuatu yang menggemparkan, karena
investasi di bursa efek berkembang sangat pesat. Banyak perusahaan antri untuk
dapat masuk bursa. Para investor domestik juga ramai-ramai ikut bermain di
bursa saham. Selama tahun 1989 tercatat 37 perusahaan go public dan sahamnya
tercatat (listed) di Bursa Efek Jakarta. Sedemikian banyaknya perusahaan yang
mencari dana melalui pasar modal, sehingga masyarakat luas pun
berbondong-bondong untuk menjadi investor. Perkembangan ini berlanjut dengan
swastanisasi bursa, yakni berdirinya PT. Bursa Efek Surabaya, serta pada
tanggal 13 Juli 1992 berdiri PT. Bursa Efek Jakarta yang menggantikan peran
Bapepam sebagai pelaksana bursa.
Akibat dari perubahan yang menggembirakan ini adalah semakin
tumbuhnya rasa kepercayaan investor terhadap keberadaan pasar modal Indonesia.
Hal ini ditindaklanjuti oleh pemerintah dengan mengeluarkan peraturan berupa
Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 yang berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari
1996. Undang-undang ini dilengkapi dengan peraturan organiknya, yakni Peraturan
Pemerintah No. 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar
Modal, serta Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan
di Bidang Pasar Modal.
Tahun 1995, mulai diberlakukan sistem JATS (Jakarta Automatic
Trading System). Suatu system perdagangan di lantai bursa yang secara otomatis
me-matchkan antara harga jual dan beli saham. Sebelum diberlakukannya JATS,
transaksi dilakukan secara manual. Misalnya dengan menggunakan “papan tulis”
sebagai papan untuk memasukkan harga jual dan beli saham. Perdagangan saham
berubah menjadi scripless trading, yaitu perdagangan saham tanpa warkat (bukti
fisik kepemilikkan saham)Lalu dengan seiring kemajuan teknologi, bursa kini
menggunakan sistem Remote Trading, yaitu sistem perdagangan jarak jauh.
Pada tanggal 22 Juli 1995, BES merger dengan Indonesian
Parallel Stock Exchange (IPSX), sehingga sejak itu Indonesia hanya memiliki dua
bursa efek: BES dan BEJ.
Pada tanggal 19 September 1996, BES mengeluarkan sistem
Surabaya Market information and Automated Remote Trading (S-MART) yang menjadi
Sebuah sistem perdagangan yang komprehensif, terintegrasi dan luas remote yang
menyediakan informasi real time dari transaksi yang dilakukan melalui BES.
Pada tahun 1997, krisis ekonomi melanda negara-negara Asia,
khususnya Thailand, Filipina, Hong Kong, Malaysia, Singapura, Jepang, Korea
Selatan, dan Cina, termasuk Indonesia. Akibatnya, terjadi penurunan nilai mata
uang asing terhadap nilai dolar.
Bursa Efek Jakarta melakukan merger dengan Bursa Efek
Surabaya pada akhir 2007 dan pada awal 2008 berubah nama menjadi Bursa Efek
Indonesia.
Dari regulasi yang dikeluarkan periode ini mempunyai ciri
khas yakni, diberikannya kewenangan yang cukup besar dan luas kepada Bapepam
selaku badan pengawas. Amanat yang diberikan dalam UU Pasar Modal secara tegas
menyebutkan bahwa Bapepam dapat melakukan penyelidikan, pemeriksaan, dan
penyidikan jika terjadi kejahatan di pasar modal.
PELAKU PASAR MODAL
Para pemain utama yang terlibat di pasar modal dan lembaga
penunjang yang terlibat langsung dalam proses transaksi antara pemain utama
sebagai berikut :
1. Emiten
Perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga
atau melakukan emisi di bursa (disebut emiten). Dalam melakukan emisi, para
emiten memiliki berbagai tujuan dan hal ini biasanya sudah tertuang dalam rapat
umum pemegang saham (RUPS), antara lain :
1. Perluasan usaha, modal yang diperoleh dari para investor akan
digunakan untuk meluaskan bidang usaha, perluasan pasar atau kapasitas
produksi.
2. Memperbaiki struktur modal, menyeimbangkan antara modal
sendiri dengan modal asing.
3. Mengadakan pengalihan pemegang saham. Pengalihan dari
pemegang saham lama kepada pemegang saham baru.
2.
Investor
Pemodal yang akan membeli atau
menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi (disebut investor).
Sebelum membeli surat berharga yang ditawarkan, investor biasanya melakukan
penelitian dan analisis tertentu. Penelitian ini mencakup bonafiditas
perusahaan, prospek usaha emiten dan analisis lainnya.
Tujuan utama para investor dalam
pasar modal antara lain :
1.
Memperoleh deviden. Ditujukan kepada keuntungan yang
akan diperolehnya berupa bunga yang dibayar oleh emiten dalam bentuk deviden.
2.
Kepemilikan perusahaan. Semakin banyak saham yang
dimiliki maka semakin besar pengusahaan (menguasai) perusahaan.
3.
Berdagang. Saham dijual kembali pada saat harga
tinggi, pengharapannya adalah pada saham yang benar-benar dapat menaikkan keuntungannya
dari jual beli sahamnya.
3.
Lembaga Penunjang
Fungsi lembaga penunjang antara
lain turut serta mendukung beroperasinya pasar modal, sehingga mempermudah baik
emiten maupun investor dalam melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan
pasar modal. Adapun para lembaga penunjang yang memegang peranan penting
di dalam mekanisme pasar modal adalah sebagai berikut :
a.
Penjamin emisi (underwriter).
Lembaga yang menjamin terjualnya saham/obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat memperoleh
dana yang diinginkan emiten.
b.
Perantara perdagangan efek (broker/ pialang)
Perantaraan dalam jual beli efek, yaitu perantara antara si penjual
(emiten) dengan si pembeli (investor). Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh
broker antara lain meliputi:
1.
Memberikan informasi tentang emiten
2.
Melakukan penjualan efek kepada investor
c.
Perdagangan efek (dealer)
Berfungsi sebagai:
1.
Pedagang dalam jual beli efek
2.
Sebagai perantara dalam jual beli efek
3.
Penanggung (guarantor)
4.
Lembaga penengah antara pemberi kepercayaan dengan penerima
kepercayaan. Lembaga yang dipercaya oleh investor sebelum menanamkan dananya.
d.
Wali amanat (trustee)
Jasa wali amanat diperlukan sebagai wali dari si pemberi amanat
(investor). Kegiatan wali amanat meliputi:
1.
Menilai kekayaan emiten
2.
Menganalisis kemampuan emiten
3.
Melakukan pengawasan dan perkembangan emiten
4.
Memberi nasehat kepada para investor dalam hal yang
berkaitan dengan emiten
5.
Memonitor pembayaran bunga dan pokok obligasi
6.
Bertindak sebagai agen pembayaran
e.
Perusahaan surat berharga (securities company)
Mengkhususkan diri dalam perdagangan surat berharga yang tercatat di
bursa efek. Kegiatan perusahaan surat berharga antara lain :
1.
Sebagai pedagang efek
2.
Penjamin emisi
3.
Perantara perdagangan efek
4.
Pengelola dana
f.
Perusahaan pengelola dana (investment company)
Mengelola surat-surat berharga yang akan menguntungkan sesuai dengan
keinginan investor, terdiri dari 2 unit yaitu sebagai pengelola dana dan
penyimpan dana.
g.
Kantor administrasi efek.
Kantor yang membantu para emiten maupun investor dalam rangka memperlancar
administrasinya.
1.
Membantu emiten dalam rangka emisi
2.
Melaksanakan kegiatan menyimpan dan pengalihan hak
atas saham para investor
3.
Membantu menyusun daftar pemegang saham
4.
Mempersiapkan koresponden emiten kepada para
pemegang saham
5.
Membuat laporan-laporan yang diperlukan
FUNGSI
PASAR MODAL
Secara umum, fungsi pasar modal
adalah sebagai berikut:
1. Sebagai sarana penambah modal bagi
usaha
Perusahaan dapat memperoleh dana
dengan cara menjual saham ke pasar modal. Saham-saham ini akan dibeli oleh masyarakat
umum, perusahaan-perusahaan lain, lembaga, atau oleh pemerintah.
2. Sebagai sarana pemerataan
pendapatan.
Setelah jangka waktu tertentu,
saham-saham yang telah dibeli akan memberikan deviden (bagian dari keuntungan
perusahaan) kepada para pembelinya (pemiliknya). Oleh karena itu, penjualan
saham melalui pasar modal dapat dianggap sebagai sarana pemerataan pendapatan.
3. Sebagai sarana peningkatan
kapasitas produksi.
Dengan adanya tambahan modal yang
diperoleh dari pasar modal, maka produktivitas perusahaan akan meningkat.
4. Sebagai sarana penciptaan tenaga
kerja.
Keberadaan pasar modal dapat
mendorong muncul dan berkembangnya industri lain yang berdampak pada
terciptanya lapangan kerja baru.
5. Sebagai sarana peningkatan
pendapatan negara.
Setiap deviden yang dibagikan
kepada para pemegang saham akan dikenakan pajak oleh pemerintah. Adanya
tambahan pemasukan melalui pajak ini akan meningkatkan pendapatan negara.
6. Sebagai indikator perekonomian
negara.
Aktivitas dan volume
penjualan/pembelian di pasar modal yang semakin meningkat (padat) memberi
indikasi bahwa aktivitas bisnis berbagai perusahaan berjalan dengan baik.
Begitu pula sebaliknya.
MANFAAT
PASAR MODAL
Bagi
emiten
Bagi emiten, pasar modal memiliki beberapa manfaat,
antara lain:
1. Jumlah dana yang dapat dihimpun
berjumlah besar
2. Dana tersebut dapat diterima
sekaligus pada saat pasar perdana selesai
3. Tidak ada convenant sehingga
manajemen dapat lebih bebas dalam pengelolaan dana/perusahaan
4. Solvabilitas perusahaan tinggi
sehingga memperbaiki citra perusahaan
5. Ketergantungan emiten terhadap bank
menjadi lebih kecil
Bagi
investor
Sementara, bagi investor, pasar modal memiliki
beberapa manfaat, antara lain:
1. Nilai investasi berkembang
mengikuti pertumbuhan ekonomi. Peningkatan tersebut tercermin pada meningkatnya
harga saham yang mencapai kapital gain
2. Memperoleh dividen bagi mereka yang
memiliki/memegang saham dan bunga yang mengambang bagi pemenang obligasi
3. Dapat sekaligus melakukan investasi
dalam beberapa instrumen yang mengurangi risiko
LEMBAGA
DAN STRUKTUR PASAR MODAL INDONESIA
Pasar Modal di Indonesia terdiri atas
lembaga-lembaga sebagai berikut:
1. Otoritas Jasa Keuangan, didirikan
di tahun 2011 untuk menggantikan fungsi Badan Pengawas Pasar Modal sebagai
pengawas seluruh aktivitas yang terjadi di pasar modal
2. Bursa efek, saat ini ada dua: Bursa
Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya namun sejak akhir 2007 Bursa Efek Surabaya
melebur ke Bursa Efek Jakarta sehingga menjadi Bursa Efek Indonesia
3. Perusahaan efek
4. Lembaga Kliring dan Penjaminan,
saat ini dilakukan oleh PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (PT. KPEI)
5. Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian, saat ini dilakukan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT.
KSEI)
JENIS PASAR MODAL
Pasar modal dibedakan menjadi 2 yaitu pasar perdana dan pasar
sekunder :
1.
Pasar Perdana (Primary Market)
Pasar Perdana adalah penawaran saham pertama kali dari emiten
kepada para pemodal selama waktu yang ditetapkan oleh pihak penerbit (issuer)
sebelum saham tersebut belum diperdagangkan di pasar sekunder. Biasanya dalam
jangka waktu sekurang-kurangnya 6 hari kerja. Harga saham di pasar perdana
ditetukan oleh penjamin emisi dan perusahaan yang go public berdasarkan
analisis fundamental perusahaan yang bersangkutan.
Dalam pasar perdana, perusahaan akan memperoleh dana yang diperlukan. Perusahaan dapat menggunakan dana hasil emisi untuk mengembangkan dan memperluas barang modal untuk memproduksi barang dan jasa. Selain itu dapat juga digunakan untuk melunasi hutang dan memperbaiki struktur pemodalan usaha. Harga saham pasar perdana tetap, pihak yang berwenang adalah penjamin emisi dan pialang, tidak dikenakan komisi dengan pemesanan yang dilakukan melalui agen penjualan.
Dalam pasar perdana, perusahaan akan memperoleh dana yang diperlukan. Perusahaan dapat menggunakan dana hasil emisi untuk mengembangkan dan memperluas barang modal untuk memproduksi barang dan jasa. Selain itu dapat juga digunakan untuk melunasi hutang dan memperbaiki struktur pemodalan usaha. Harga saham pasar perdana tetap, pihak yang berwenang adalah penjamin emisi dan pialang, tidak dikenakan komisi dengan pemesanan yang dilakukan melalui agen penjualan.
2.
Pasar Sekunder (Secondary Market)
Pasar sekunder adalah tempat terjadinya transaksi jual-beli
saham diantara investor setelah melewati masa penawaran saham di pasar perdana, dalam
waktu selambat-lambatnya 90 hari setelah ijin emisi diberikan maka efek
tersebut harus dicatatkan di bursa.Dengan adanya pasar sekunder para investor
dapat membeli dan menjual efek setiap saat. Sedangkan manfaat bagi perusahaan,
pasar sekunder berguna sebagai tempat untuk menghimpun investor lembaga dan
perseorangan.
MEKANISME
Penawaran
Umum (Go Public)
Secara tahap awal, perusahaan harus melakukan
penawaran umum. Penawaran Umum (go public)
merupakan kegiatan yang dilakukan perusahaan untuk mendapatkan dana dari
masyarakat pemodal dengan cara menjual saham atau obligasi. Penawaran umum
dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada publik sehingga masyarakat dari
berbagai lapisan membeli dan turut memegang saham atas perusahaan yang
menerbitkan saham. Dengan melakukan go public, perusahaan mendapat berbagai
keuntungan antara lain sebagai berikut :
a. Mendapatkan dana yang cukup besar
bagi pengembangan usaha dan memperbaiki struktur modal, karena dana tersebut
diterima langsung tanpa melalui berbagai tahapan (termin)
b. Dengan kepemilikan saham yang
tersebar di masyarakat, perusahaan dituntut untuk melakukan kegiatan usahanya
dengan transparan dan profesional sehingga memacu perusahaan tersebut untuk
berkembang.
c. Membuka kesempatan bagi masyarakat
untuk melakukan investasi dengan jalan kepemilikan saham.
d. Lebih dikenal oleh masyarakat
sehingga secara tidak langsung aktivitas promosi turut berjalan.
Berikut merupakan tahapan yang harus dilakukan
perusahaan dalam proses penawaran umum go public.
1. Tahap persiapan
Perusahaan yang akan menerbitkan
saham terlebih dahulu melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk
membentuk kesepakatan di antara para pemegang saham dalam rangka penawaran umum
saham. Setelah sepakat, emiten menentukan penjamin emisi serta lembaga dan
penunjang pasar yang meliputi lembaga-lembaga berikut ini :
a.
Penjamin emisi (underwriter),
merupakan pihak yang membantu emiten dalam rangka penerbitan saham. Tugasnya
antara lain, menyiapkan berbagai dokumen, membantu menyiapkan prospektus, dan
memberikan penjaminan atas penerbitan.
b.
Akuntan publik (auditor independen), merupakan pihak
yang bertugas melakukan audit dan pemeriksaan laporan keuangan calon emiten.
c.
Penilai, yaitu pihak yang melakukan penilaian
terhadap aktiva tetap perusahaan dan menentukan tingkat kelayakannya.
d.
Konsultan hukum (legal
opinion) membantu dan memberikan pendapat dari sisi hukum.
e.
Notaris bertugas membuat angka-angka perubahan
anggaran dasar, akta-akta perjanjian, dan notulensi rapat.
2. Tahap Pengajuan Pernyataan
Pendaftaran
Calon emiten melakukan pendaftaran
dengan dilengkapi dokumen-dokumen pendukung kepada Bapepam. Kemudian bapepam
memutuskan calon emiten memenuhi persyaratan atau tidak.
3. Tahap Penawaran Saham
Pada tahapan inilah emiten
menawarkan sahamnya kepada masyarakat investor melalui agen-agen penjual yang
telah ditunjuk. Dalam tahapan ini keinginan investor untuk memiliki saham
terkadang tidak terpenuhi. Misalnya, saham yang dilepas ke pasar perdana sebanyak
150 juta lembar saham, sementara investor berminat untuk sejumlah 250 juta
lembar saham. Investor yang belum mendapatkan saham dapat membelinya di pasar
sekunder setelah saham dicatatkan di bursa efek.
4. Tahap Pencatatan Saham di Bursa
Efek.
Setelah saham ditawarkan di pasar
perdana, selanjutnya saham dicatatkan di Bursa Efek Indonesia. Pencatatan saham
dapat dilakukan di bursa efek tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar