Sistem
perekonomian adalah sistem yang digunakan oleh suatu negara untuk
mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu maupun
organisasi di negara tersebut. Perbedaan mendasar antara sebuah sistem ekonomi
dengan sistem ekonomi lainnya adalah bagaimana cara sistem itu mengatur faktor
produksinya. Dalam beberapa sistem, seorang individu boleh memiliki semua
faktor produksi. Sementara dalam sistem lainnya, semua faktor tersebut di
pegang oleh pemerintah. Kebanyakan sistem ekonomi di dunia berada di antara dua
sistem ekstrem tersebut.
Selain faktor
produksi, sistem ekonomi juga dapat dibedakan dari cara sistem tersebut
mengatur produksi dan alokasi. Sebuah perekonomian terencana (planned economies) memberikan hak kepada
pemerintah untuk mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi hasil produksi.
Sementara pada perekonomian pasar (market
economic), pasar lah yang mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi
barang dan jasa melalui penawaran dan permintaan.
Perekonomian terencana
Ada dua bentuk
utama perekonomian terencana, yaitu komunisme dan sosialisme. Sebagai wujud
pemikiran Karl Marx, komunisme adalah
sistem yang mengharuskan pemerintah
memiliki dan menggunakan seluruh faktor produksi. Namun, lanjutnya, kepemilikan
pemerintah atas faktor-faktor produksi tersebut hanyalah sementara; Ketika
perekonomian masyarakat dianggap telah matang, pemerintah harus memberikan hak
atas faktor-faktor produksi itu kepada para buruh. Uni Soviet dan banyak negara
Eropa Timur lainnya menggunakan sistem ekonomi ini hingga akhir abad ke-20.
Namun saat ini, hanya Kuba, Korea Utara, Vietnam, dan RRC yang menggunakan
sistem ini. Negara-negara itu pun tidak sepenuhnya mengatur faktor produksi.
China, misalnya, mulai melonggarkan peraturan dan memperbolehkan perusahaan
swasta mengontrol faktor produksinya sendiri.
Sistem ekonomi tradisional
Pada kehidupan
masyarakat tradisional berkembang suatu sistem ekonomi tradisional. Dengan
tujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka dengan bergantung pada sumber daya
alam. masyarakat juga memproduksi barang pemenuh kebutuhan yang di produksi
hanya untuk kebutuhan tiap-tiap rumah tangga. dengan demikian rumah tangga
dapat bertindak sebagai konsumen, produsen, dan keduanya.
Perekonomian pasar
Perekonomian
pasar bergantung pada kapitalisme dan liberalisme untuk menciptakan sebuah
lingkungan di mana produsen dan konsumen bebas menjual dan membeli barang yang
mereka inginkan (dalam batas-batas tertentu). Sebagai akibatnya, barang yang
diproduksi dan harga yang berlaku ditentukan oleh mekanisme
penawaran-permintaan.
Perekonomian pasar campuran
Perekonomian
pasar campuran atau mixed market
economies adalah gabungan antara sistem perekonomian pasar dan terencana.
Menurut Griffin, tidak ada satu negara pun di dunia ini yang benar-benar
melaksanakan perekonomian pasar atau pun terencana, bahkan negara seperti
Amerika Serikat. Meskipun dikenal sangat bebas, pemerintah Amerika Serikat
tetap mengeluarkan beberapa peraturan yang membatasi kegiatan ekonomi. Misalnya
larangan untuk menjual barang-barang tertentu untuk anak di bawah umur,
pengontrolan iklan (advertising), dan
lain-lain. Begitu pula dengan negara-negara perekonomian terencana. Saat ini,
banyak negara-negara Blok Timur yang telah melakukan privatisasi-pengubahan
status perusahaaan pemerintah menjadi perusahaan swasta.
Sistem ekonomi yang diterapkan
di Indonesia
Sistem ekonomi
yang dianut Indonesia adalah demokrasi ekonomi yaitu sistem perekonomian
nasional yang merupakan perwujudan dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang
berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh dan untuk rakyat
dibawah pimpinan dan pengawasan pemerintah. Sistem ekonomi ini memiliki
landasan idiil Pancasila serta landasan konstitusional UUD 1945.
Ciri ciri sistem perekonomian
demokrasi ekonomi :
-
Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.
-
Cabang
cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang
banyak dikuasai oleh Negara.
-
Bumi,
air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
-
Hak
milik peorangan diakui pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan
kepentingan masyarakat.
-
Fakir
miskin dan anak anak terlantar berhak memperoleh jaminan sosial.
Ciri-ciri negatif yang harus
dihindari dalam demokrasi ekonomi :
-
Sistem
persaingan bebas (free fight liberalism)
yang akan menyebabkan homo humini lupus.
-
Sistem
etatisme yang memberikan kesempatan bagi pemerintah untuk mendominasi
perekonomian sehingga akan mematikan potensi dan daya kreasi masyarakat.
-
Sistem
monopoli yang memusatkan kekuasaan ekonomi pasa satu kelompok yang akan
merugikan masyarakat.
Landasan sistem ekonomi Indonesia
Secara
normatif landasan idiil sistem ekonomi
Indonesia adalah Pancasila dan UUD 1945. Dengan demikian maka sistem ekonomi Indonesia adalah sistem
ekonomi yang berorientasi kepada Ketuhanan Yang Maha Esa (berlakunya etik dan
moral agama, bukan materialisme); Kemanusiaan
yang adil dan beradab (tidak mengenal pemerasan atau eksploitasi);
Persatuan Indonesia (berlakunya kebersamaan, asas kekeluargaan,
sosio-nasionalisme dan sosio-demokrasi dalam ekonomi); Kerakyatan (mengutamakan
kehidupan ekonomi rakyat dan hajat hidup orang banyak); serta Keadilan Sosial
(persamaan/emansipasi, kemakmuran masyarakat yang utama – bukan kemakmuran
orang-seorang).
Dari
butir-butir di atas, keadilan menjadi sangat utama di dalam sistem ekonomi
Indonesia. Keadilan merupakan
titik-tolak, proses dan tujuan sekaligus. Pasal 33 UUD 1945 adalah pasal utama
bertumpunya sistem ekonomi Indonesia yang berdasar Pancasila, dengan
kelengkapannya, yaitu Pasal-pasal 18, 23,
27 (ayat 2) dan 34.
Berdasarkan
TAP MPRS XXIII/1966, ditetapkanlah butir-butir Demokrasi Ekonomi (kemudian
menjadi ketentuan dalam GBHN 1973, 1978, 1983, 1988), yang meliputi penegasan
berlakunya Pasal-Pasal 33, 34, 27 (ayat 2), 23 dan butir-butir yang berasal
dari Pasal-Pasal UUD tentang hak milik
yuang berfungsi sosial dan kebebasan memilih jenis pekerjaan. Dalam GBHN 1993
butir-butir Demokrasi Ekonomi ditambah dengan unsur Pasal 18 UUD 1945. Dalam
GBHN 1998 dan GBHN 1999, butir-butir Demokrasi Ekonomi tidak disebut lagi dan
diperkirakan “dikembalikan” ke dalam Pasal-Pasal asli UUD 1945.
Landasan normatif-imperatif ini mengandung tuntunan etik dan moral luhur,
yang menempatkan rakyat pada posisi mulianya, rakyat sebagai pemegang
kedaulatan, rakyat sebagai umat yang dimuliakan Tuhan, yang hidup dalam
persaudaraan satu sama lain, saling tolong-menolong dan bergotong-royong.
Sumber :
Wikipedia bahasa Indonesia ; Sistem Perekonomian
kentanggaul.html ; Sistem perekonomian
Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar