Selasa, 20 Maret 2018

Secangkir Kopi

“bagaimana bisa dia tiba-tiba saja muncul setelah menghilang selama delapan bulan? Dia itu psikopat atau apa? Syna dengarkan aku, aku sama sekali nggak rela kalo kamu balik sama dia. Ini nggak fair, dia hilang nggak ada kabar, ninggalin kamu gitu aja tanpa alasan, dia itu freak Na”
I know Tari, aku paham. Bahkan aku sendiri yang merasakan ini. Tapi Arian pasti punya alasan yang kuat untuk melakukan itu”
“apapun itu Syna, apapun itu! Dengan alasan apapun aku tak akan rela jika kamu bersamanya”
Ucapan Mentari ada benarnya, aku tak mungkin dan tak akan kembali pada Arian.
.......

Pengaruh perkembangan bisnis Online terhadap bisnis Ritel

Pendahuluan
Saat ini internet bukan lagi merupakan sesuatu yang asing bagi masyarakat Indonesia. Dari masyarakat kota hingga desa, semua tahu internet dan telah menggunakannya setiap hari. Bahkan internet sudah menjadi kebutuhan dasar bagi beberapa kalangan seperti pebisnis, mahasiswa, dan yang lainnya. Menurut data dari pemerintah pada tahun 2015, jumlah pengguna internet di Indonesia sudah lebih dari separuh dari total penduduk yaitu 57% atau lebih tepatnya sekitar 137 juta pengguna. Angka itu diperkirakan akan terus bertambah dari waktu ke waktu mengingat pemerintah juga mengagendakan pengguna internet di Indonesia harus menyentuh angka 150 juta di akhir tahun 2015. Dengan semakin banyaknya pengguna internet di Indonesia, tentunya bisnis online atau e-commerce akan semakin berkembang pesat ke depannya.
Bisnis online banyak sekali memiliki keunggulan di bandingkan dengan bisnis konvensional atau offline. Dari segi waktu,

Sistem Perekonomian Indonesia


Pengertian sistem ekonomi
Sistem perekonomian adalah sistem yang digunakan oleh suatu negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu maupun organisasi di negara tersebut. Perbedaan mendasar antara sebuah sistem ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya adalah bagaimana cara sistem itu mengatur faktor produksinya. Dalam beberapa sistem, seorang individu boleh memiliki semua faktor produksi. Sementara dalam sistem lainnya, semua faktor tersebut di pegang oleh pemerintah. Kebanyakan sistem ekonomi di dunia berada di antara dua sistem ekstrem tersebut.
Selain faktor produksi, sistem ekonomi juga dapat dibedakan dari cara sistem tersebut mengatur produksi dan alokasi. Sebuah perekonomian terencana (planned economies) memberikan hak kepada pemerintah untuk mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi hasil produksi. Sementara pada perekonomian pasar (market economic), pasar lah yang mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi barang dan jasa melalui penawaran dan permintaan.
Perekonomian terencana
Ada dua bentuk utama perekonomian terencana, yaitu komunisme dan sosialisme. Sebagai wujud pemikiran Karl Marx, komunisme adalah

Rabu, 14 Maret 2018

Perkembangan Perbankan Syariah di Indonesia



Sejarah perbankan syariah di Indonesia
Meskipun masyarakat Indonesia adalah masyarakat muslim terbesar di dunia, diskusi pendirian bank berbasis Islam baru muncul pada awal tahun 1980-an.  Dan baru pada 18-20 Aguatus 1990, prakarsa untuk mendirikan bank syariah dilakukan oleh Majlis Ulama Indonesia (MUI).
Namun sebenarnya jauh sebelum itu, pada 1940-an KH. Mas Mansyur sebagai ketua pengurus besar Muhammadiyyah periode 1937-1944 mengeluarkan pendapatnya mengenai penggunaan jasa bank konvensional yang terpaksa dilakukan karena umat islam belum mempunyai lembaga keuangan sendiri yang bebas riba. Kemudian pada 1970-an

Selasa, 13 Maret 2018

Perbankan Syariah dan Perkembangannya di Dunia



Pengertian bank syariah
Secara umum pengertian Bank Islam (Islamic Bank) adalah bank yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip syariat Islam. Saat ini banyak istilah yang diberikan untuk menyebut entitas Bank Islam selain istilah Bank Islam itu sendiri, yakni Bank Tanpa Bunga (Interest-Free Bank), Bank Tanpa Riba (Lariba Bank), dan Bank Syari’ah (Shari’a Bank). Sebagaimana akan dibahas kemudian, di Indonesia secara teknis yuridis penyebutan Bank Islam mempergunakan istilah resmi “Bank Syariah”, atau yang secara lengkap disebut “Bank Berdasarkan Prinsip Syariah”. Undang-undang Perbankan Indonesia, yakni Undang-undang No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 10 Tahun 1998 (selanjutnya untuk kepentingan tulisan ini disingkat UUPI),