Selasa, 11 Oktober 2016
GARIS TIPIS ANTARA JUDI DAN UNDIAN BERHADIAH
1. Sejak lama sering kita jumpai judi di sekitar kita. Bahkan terkadang kita tak menyadarinya sebab para pelakunya seringkali menyamarkan dalam bentuk – bentuk yang kita anggap itu bukan judi. Seperti dalam hal – hal kecil yang sering dikonsumsi anak – anak sekolah dasar yang disebut lot – lotan. Bentuk lot – lotan sangat sederhana, konsumen hanya perlu meberi lembaran – lembaran kertas seharga ratusan rupiah yang dilipat berisi nomor – nomor sesuai dengan hadiah yang disediakan. Namun curangnya beberapa hadiah besar yang menjadi incaran justru tak memiliki nomor yang sesuai dengan nomor yang tertulis di kertas – kertas tersebut, sehingga konsumen yang penasaran dengan hadiah utama akan membeli lot – lotan berkali – kali hingga Ia menghabiskan uangnya namun tak jjuga mendapatkan apa yang menjadi incaran.
Dalam hal ini sama halnya dengan judi, lot – lotan dihukumi HARAM. Sebab didalamnya terdapat ketidak-pastian dan bahkan cenderung merugikan konsumen.
2. Ada beberapa permainan yang menarik perhatian remaja saat ini. salah satunya permainan berhadiah dimana pemainnya membayar untuk melemparkan bola, menembakkan pistol atau memanah kearah sasaran, kemudian jika mengenai sasaran maka pemain akan mendapatkan hadiah berupa boneka atau yang lainnya.
Dalam hal ini terdapat dua sisi yang dapat ditibjau, dan keduanya tergantung pada si pemain itu sendiri.
Pertama, jika pemain membayar dengan tujuan sewa permainan dan tak bertaruh untuk hadiah yang diincar melainkakn hanya sebagai hiburan, maka hal ini diperbolehkan atau HALAL.
Kedua, jika sejak awal pemain mengincar hadiah dan uang yang dibayarkan dianggap sebagai pertaruhan, maka ini dikategorikan sebagai bentuk judi dan hukumnya HARAM.
3. Jalan santai berhadiah banyak diadakan terlebih pada momen kemerdekaan atau ulang tahun company atau lembaga tertentu. Pada kasus ini peserta jalan santai akan mendapatkan kupon yang berisikan nomor undian dengan biaya tertentu. Diakhir acara, kupon tersebut akan diundi dan nomor – nomor yang beruntung akan mendapat berbagai hadiah mulai dari payung, jam dinding hingga sepeda motor atau bahkan mobil.
Sama halnya dengan game tembak berhadiah atau lot – lotan, jika peserta membeli selembar kupon agar mendapatkan hadiah maka hukumnya HARAM.
Namun hal ini dapat disiasati oleh panitia penyelenggara, yakni dengan menyiapkan hadiah melalui sponsor dan disiapkan sebelum acara, sedangkan uang yang diterima dari peserta adalah “uang partisipasi”, jika prosedur dilakukan dengan benar maka hukumnya HALAL.
Hal ini berbeda dengan panitia menyediakan hadiah, kemudian misalnya uang peserta digunakan untuk pelunasan pembelian hadiah – hadian tersebut, yang demikian hukumnya HARAM.
Konklusi dari ketiga kasus diatas adalah sebagai berikut :
• Jika terdapat pertaruhan dalam jumlah kecil ataupun besar untuk mendapatkan barang – barang tertentu yang nilainya lebih tinggi dari pertaruhan, sedangkan terdapat kemungkinan gagal mendapatkannya, maka yang tersebut dianggap HARAM.
• Namun akan berbeda jika niat orang tersebut tidak bertumpu pada hadiah yang ditawarkan, seperti misalnya permainan tembak berhadiah yang uangnya dianggap sebagai uang sewa permainan, atau kupon jalan santai yang dianggap sebagai uang partisipasi, maka yang demikian tersebut DIPERBOLEHKAN.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar