Kamis, 15 Desember 2016

DEMOKRASI

Secara etimologis (bahasa) demokrasi berasal dari bahasa Yunani, “demos” yang berarti rakyat dan “kratos/kratein” yang berarti kekuasaan. Konsep dasar demokrasi berarti “rakyat berkuasa” (goverment of rule by the people). Ada pula devinisi singkat untuk istilah demokrasi yang diartikan sebagai pemerintahan atau kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Namun demikian penerapan demokrasi di berbagai negara di dunia memiliki ciri khas dan spesifikasi masing – masing yang lazimnya sangat dipengaruhi oleh ciri khas masyarakat sebagai rakyat suatu negara.
    Konsep demokrasi semula lahir dari pemikiran mengenai hubungan negara dan hukum di Yunani kuno dan dipraktikkan dalam hidup bernegara antara abad ke 4 sebelum masehi sampai abad 6 masehi. Pada waktu itu, dilihat dari pelaksanaannya,
demokrasi yang dipraktikkan bersifat langsung (direct democracy), artinya hak rakyat untuk membuat keputusan – keputusan politik dijalankan secara lansung oleh seluruh warga negara yang bertindak berdasarkan prosedur mayoritas. Sifat lansung ini daapat dilaksanakan secara efektif karena Negara Kota (City State)Yunani Kuno berlangsung dalam kondisi sederhana dengan wilayah negara yang hanya terbatas pada sebuah kota dan daerah sekitarnya dan jumlah penduduk yang hanya lebih kurang 300.000 orang dalam satu negara. Lebih dari itu ketentuan – ketentuan demokrasi hanya berlaku untuk warga negara yang resmi yang merupakan sebagian kecil dari seluruh penduduk. Sebagian besar yang terdiri dari busak berlian, pedagang asing, perempuan dan anak – anak tidak dapat menikmati hak demokrasi (Budiardjo, 1982: 54).
Perkembangan Demokrasi di Indonesia
Dalam sejarah negara Republik Indonesia yang telah lebih dari setengah abad, perkembangan demokrasi telah mengalami pasang-surut. Masalah pokok ynag dihadapi oleh bangsa Indonesia ialah bagaimana meningkatkan kehidupan ekonomi dan membangun kehidupan sosial dan politik yang demokratis dalam masyarakat yang beraneka ragam pola budayanya. Masalah ini berkisar pada penyusunan suatu sistem politik dengan kemimpinan cukup kuat untuk pelaksanaan pembangunan ekonomi serta character and nation building, dengan partisipasi rakyat, sekaligus mengindarkan timbulnya diktatur perorangan, partai ataupun militer.
Perkembangan demokrasi di Indonesia dapat dibagi menjadi empat periode:
a.    Periode 1945 – 1959, masa demokrasi perlementer yang menonjolkan peranan parlemen serta partai – partai. Pada masa ini kelemahan demokrasi parlementer memberi peluang untuk dominasi partai – partai politik dan DPR. Akibatnya persatan yang digalang selama perjuangan melawan musuh bersama menjdai kendor tidak dapat dibina menjadi kekuatan konstruktif sesudah kemerdekaan.
b.    Periode 1959 – 1965, masa Demokrasi Terpimpin yang dalam banyak aspek telah menyimpang dari demokrasi konstitusional dan menampilkan beberapa aspek dari demokrasi rakyat. Masa ini ditandai dengan dominasi presiden, terbatasnya peran partai politik, perkembangan pengaruh komunis, dan peran ABRI sebagai unsur sosial-politik, semakin meluas.
c.    Periode 1966 – 1998, masa demokrasi pancasila era Orde Baru yang merupakan demokrasi konstitusional yang menonjolkan sistem presidensial. Landasan formal periode ini adalalh Pancasila, UUD 1945 dan ketetapan MPRS/MPR dalam rangka untuk meluruskan kembali penyelewengan terhadap UUD 1945 yang terjadi di masa Demokrasi Terpimpin. Namun dalam perkembangannya peran presiden semakin dominan terhadap lembaga – lembaga negara yang lain. Melihat praktek demokrasi pada masa ini, nama Pancasila hanya digunakan sebagai legistimasi politis penguasa saat itu, sebab kenyataannya yang dilaksanakan tidak sesuai dengan nilai – nilai Pancasila.
d.    Periode 1999 – sekarang, masa demokrasi Pancasila era Reformasi dengan berakar pada kekuatan multi partai yang berusaha mengembalikan perimbangan antar lembaga negara, antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Pada masa ini peran partai politik kembali menonjol, sehingga iklim demokrasi memperolah nafas baru. Jika esensi demokrasi adalah kekuasaan ditangan rakyat  maka praktek demokrasi saaat pemilu memang demikian, namun dalam pelaksanaannya setelah pemilu banyak kebijakan tidak mendasarkan kepada kepentingan rakyat, melainkan lebih ke arah pembagian kekuasaan antara presiden dan partai politik dalam DPR. Dengan lain kata model demokrasi era Reformasi dewasa ini kurang mendasarkan pada keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (walfore state).
Pengertian Demokrasi menurut UUD 1945
a.    Seminar Angkatan Darat II (Agustus 1966)
1)    Bidang Politik dan Konstitusional :
Demokrasi Indonesia seperti yang dimaksud dalam Undang – Undang Dasar 1945 berarti menegakkan kembali asas – asas negara hukum dimana kepastian hukum dirasakan oleh segenap warga negara, hak – hak asasi manusia baik dalam aspek kolektif maupun dalam aspek perseorangan dijamin, dan penyalah-gunaan kekuasaan depat dihindarkan secara Institusional. Dalam rangka ini perlu diusahakan supaya lembaga – lembaga dan tata kerja Orde Baru dilepaskan dari ikatan pribadi dan lebih diperlembagakan.
2)    Bidang Ekonomi :
Demokrasi ekonomi sesuai dengan asas – asas yang menjiwai ketentuan – ketentuan mengenai ekonomi dalam UUD 1945 yang pada hakikatnya berarti kehidupan yang layak bagi semua warga negara yang antara lain mencakup :
a)    Pengawasan oleh rakyat terhadap penggunaan kekayaan dan keuangan negara.
b)    Koperasi.
c)    Pengakuan atas hak milik perorangan dan kepastian hukum dalam penggunaannya.
d)    Peranan pemerintah yang bersifat pembinaan, penunjuk jalan serta pelindung.

b.    Munas III Persahi : The Rule of Law (Desesmber 1966)
Asas negara hukum Pancasila mengandung prinsip:
1)    Pengakuan dan perlindungan hak asasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi, kultural, dan pendidikan.
2)    Peradilan yang bebas dan tidak memihak, tidak terpengaruh oleh sesuatu kekuasaan / kekuatan lain apapun.
3)    Jeminan kepastian hukum dalam semua persoalan. Yang dimaksud kepastian hukum yaitu jaminan bahwa ketentuan hukumnya dapat dipahami, dapat dilaksanakan dan aman dalam melaksanakannya.

c.    Simposium hak – hak Asasi Manusia (Juni 1967)
Apapun perdikat yang akan diberikan kepada demokrasi kita maka demokrasi itu harus demokrasi yang bertanggungjawab, artinya demokrasi yang dijiwai oleh rasa tanggungjawab terhadap Tuhan dan sesama kita. Berhubungan dengan keharusan kita di tahun – tahun yang akan datang untuk memperkembangkan “a rapidly expanding economy” maka disamping pemerintah ynag kuat dan berwibawa, diperlukan juga secara mutlak pembebasan dinamika yang terdapat dalam masyarakat dari kekuatan – kekuatan yang mendukung Pancasila. Untuk itu diperlukan kebebasan politik yang sebesar mungkin.

Sumber:
Kaelan dan Achmad Zubaidi, 2010, Pendidikan Kewarganegaraan, Paradigma, Yogyakarta.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar