Kamis, 15 Desember 2016

PANCASILA DAN BHINNEKA TUNGGAL IKA

Menurut Mr. M. Yamin berdirinya  negara kebangsaan Indonesia tidak dapat dipisahkan dengan kerajaan – kerajaan lama yang merupakan warisan nenek moyang bangsa Indonesia. Negara kebangsaan Indonesia terbentuk melalui tiga tahap yaitu; pertama, zaman Sriwijaya dibawah wangsa Syailendra, yang bercirikan kedatuan. Kedua, negara kebangsaan zaman Majapahit yang bercirikan keprabuan. Adapun kedua tahap tersebut merupakan negara kebangsaann Indonesia lama. Kemudian ketiga, negara kebangsaan modern yaitu Negara Indonesia merdaka (sekarang negara Proklamasi 17 Agustus 1945) (Sekretariat Negara RI., 1995: 11).

DEMOKRASI

Secara etimologis (bahasa) demokrasi berasal dari bahasa Yunani, “demos” yang berarti rakyat dan “kratos/kratein” yang berarti kekuasaan. Konsep dasar demokrasi berarti “rakyat berkuasa” (goverment of rule by the people). Ada pula devinisi singkat untuk istilah demokrasi yang diartikan sebagai pemerintahan atau kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Namun demikian penerapan demokrasi di berbagai negara di dunia memiliki ciri khas dan spesifikasi masing – masing yang lazimnya sangat dipengaruhi oleh ciri khas masyarakat sebagai rakyat suatu negara.
    Konsep demokrasi semula lahir dari pemikiran mengenai hubungan negara dan hukum di Yunani kuno dan dipraktikkan dalam hidup bernegara antara abad ke 4 sebelum masehi sampai abad 6 masehi. Pada waktu itu, dilihat dari pelaksanaannya,

HAK ASASI MANUSIA

Hak asasi  manusia sebagai gagasan, paradigma serta kerangka konseptual tidak lahir secara tiba – tiba sebagaimana kita lihat dalam ‘Universal Declaration of Human Right’ 10 Desember 1948, namun melalui suatu proses yang cukup panjang dalam sejarah peradaban manusia. Dari prespektif sejarah deklarasi yang ditandatangani oleh majelis umum PBB dihayati sebagai suatu pengakuan yuridis formal dan merupakan titik kulminasi perjuangan sebagian besar umat manusia di belahan manusia khususnya yang tergabung dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Upaya konseptualisasi hak – hak asasi manusia, baik di Barat maupun di Timur meskipun upaya tersebut masih bersifat lokal, parsial dan sporadikal.
Awal perkembangan hak asasi manusia dimulai saat ditandatangani Magna Charta (1215), oleh Raja Jhon Lackland. Kemudian juga penandatanganan Petition of Right pada tahun 1682 oleh Raja Charles I. Dalam hubungan ini Raja berhadapan dengan utusan rakyat (House of Commons). Dalam hubungan inilah maka perkembangan hak asasi manusia sangat erat hubungannya  dengan perkembangan demokrasi. Setelah itu perjuangan yang lebih nyata pada penandatanganan Bill of Right, oleh Raja Willem III pada tahun 1689 sebagai hasil dari pergolakan politik yang dasyat yang disebut sebagai suatu kemenangan parlemen atas raja, melainkan juga merupakan kemenangan rakyat dalam pergolakan yang menyertai pergolakan Bill of Right yang berlangsung selama 60 tahun (Asshiddiqie, 2006: 86).